BATAM, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial AHS, manajer sebuah perusahaan di kawasan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tega menganiaya mantan istrinya, MS (29), hingga babak belur karena pelaku ditagih utang.
“Benar sekali, yang bersangkutan dilaporkan ke Polsek Batam Kota karena menganiaya mantan istrinya hingga babak belur dan nyaris kritis,” kata Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/4/2023).
Betty mengatakan, berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan terhadap korban, penganiyaan ini terjadi saat korban menemui pelaku untuk menagih uang utang.
Baca juga: Lakukan KDRT, Pejabat Bank Daerah di Aceh Ditangkap Polisi
Namun pelaku menolak membayar utang dan malah menganiaya korban.
Pelaku menjambak rambut, menginjak kaki, memukul lengan serta menghajar kepala korban. Bukan hanya itu, pelaku juga membanting tubuh korban ke lantai.
"Korban babak belur dan nyaris kritis setelah pelaku memukul kepala korban dan kemudian membanting korban ke lantai,” terang Betty.
Menurut keterangan korban, apa yang dilakukan AHS ini bukanlah yang pertama.
Sebelumnya, korban pernah dianiaya pelaku di kawasan Lubuk Baja dan pemukulan tersebut juga sudah dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja.
“Pemukulan pertama korban mengalami babak belur di sekujur tubuhnya hingga lebam di bagian mata, nyaris membuat pandangan korban kabur,” ungkap Betty.
Penganiayaan terbaru terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (27/3/2023).
Betty menjelaskan awalnya korban menunggu pelaku untuk membayar utang yang dijanjikan akan dibayar di tempat kerja pelaku di The Plafon, Tunas Bizpark Blok F No.11 Batam Centre.
Namun setibanya di sana, pelaku dan korban malah terlibat cekcok yang disaksikan karyawan pelaku.
“Ironisnya, pemukulan tersebut dilakukan AHS di hadapan sejumlah karyawannya,” kata Betty.
Lebih jauh Betty mengatakan, korban sudah membuat laporan, yakni Laporan Polisi Nomor : STPL/48/III/2023/SPKT/Polsek Batam Kota tanggal 27 Maret 2023.
“Hasil visum dari Rumah Sakit Elisabeth, dan rekaman CCTV sudah diamankan, secepatnya kami akan mengamankan pelaku,” pungkas Betty.
Berdasarkan pengakuan MS kepada polisi, sebelumnya korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri.
Baca juga: Gara-gara Punya Utang ke Rentenir Rp 50 Juta, Istri Dianiaya Suami Pakai Sajam
Akan tetapi diam-diam, pelaku AHS menikah lagi dengan seorang perempuan.
Setelah menikah lagi, AHS diam-diam menggugat cerai MS di Pengadilan Agama.
Korban mengetahui dirinya diceraikan setelah menerima telepon dari panitera untuk mengambil akta cerai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.