BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antonio membeberkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan edaran terbaru terkait transaksi jual beli tanah di kawasan IKN.
Hal ini setelah rapat kabinet dengan Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (12/4/2023).
Raja mengatakan, dalam rapat tersebut salah satu yang menjadi pembahasan ialah mengenai isu pertanahan di IKN.
Baca juga: Presiden Instruksikan Renovasi Sekolah dan Rumah Sakit di Sekitar IKN
Presiden meminta agar tidak ada lagi transaksi jual beli tanah di kawasan IKN.
“Salah satu yang digarisbawahi Pak Presiden adalah agar tidak ada transaksi pertanahan sejak IKN itu ditetapkan. Sebenarnya kami di ATR BPN sudah menerbitkan edaran tanggal 14 Februari 2022 bahwa tidak ada transaksi pengalihan hak tanah di kawasan IKN sehingga ini akan mencegah terjadinya spekulan harga tanah yang tidak terprediksi,” tutur Raja Juli saat menghadiri peringatan Nuzulul Quran di IKN pada Kamis (13/4/2023).
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan edaran terbaru terkait pembatasan dan peralihan hak atas tanah di wilayah IKN.
Dengan adanya edaran tersebut, akan membatasi layanan administrasi atau penjualan tanah di kawasan IKN.
Termasuk penerbitan surat keterangan tanah dan sejenisnya sebagai keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah yang masuk ke deliniasi IKN.
“Kalau sekarang PPAT, notaris sampai sertifikasi pasti mengalami land freezing atau tidak ada transaksi. Namun transaksi di bawah tangan atau di bawah meja masih terjadi, maka kami akan menerbitkan sebuah edaran baru yang mengatakan bahwa transaksi yang terjadi setelah IKN di-launching maka tidak akan diakui sebuah alas hak. Sehingga ini benar-benar akan membuat harga tanah, status tanah di IKN ini lebih jelas lagi,” ungkapnya.
Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Presiden menugaskan kepada Otorita IKN untuk segera membuat standar operasional presdur (SOP) terkait transaksi jual beli tanah di IKN.
Pasalnya, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, menerangkan, “Seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar, tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dan di ayat (2) berbunyi “apabila pendaftaran tanah diperoleh berdasarkan peralihan hak atas tanah (HAT) sejak ditetapkannya wilayah IKN, maka harus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita IKN”.
“SOP ini mengatur bagaimana jika orang membeli rumah atau tanah di IKN. Sekarang sedang di-appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Misalnya Ring 1 (KIPP IKN) berapa rupiah dalam meter persegi. Karena sudah banyak yang membeli. Dan setelah habis Lebaran, beliau (kepala Otorita IKN) akan ke sini dengan beberapa investor. Untuk menawarkan investasi, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah swasta, sampai hotel,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.