GRESIK, KOMPAS.com - Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak ditangkap petugas dari Polsek Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023).
Mereka diduga melakukan percobaan pencurian di sebuah toko sembako di Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Kepala Polsek Kebomas Kompol I Made Jatinegara mengatakan, ketiganya yakni ayah AE (66), Ibu M (60), dana anak FA (35) kedapatan warga saat sedang mencoba mencuri di toko sembako.
"Sekarang, ketiganya sudah diamankan di Polsek Kebomas. Motifnya, untuk kebutuhan lebaran dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Made, kepada awak media, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Terekam CCTV Curi Jam Tangan, Anggota DPRD Sumut Mengaku Khilaf: Tak Ada Niatan...
Made menjelaskan, peristiwa percobaan pencurian tersebut berlangsung Selasa kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.
Satu keluarga itu melancarkan aksinya di toko sembako milik M (55). Modusnya, si ibu berpura-pura berbelanja, sementara AE berlagak menggunakan toilet yang ada di toko.
“Begitu keluar dari toilet, pelaku yang bapak langsung mengambil tas korban, yang disimpan di etalase toko. Sempat tarik-tarikan antara pelaku dan korban, kemudian pelaku diteriaki maling oleh korban," kata Made.
Teriakan korban itu rupanya membuat pelaku panik, kemudian kabur masuk ke dalam mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi L 1725 BAH yang mereka bawa.
Sementara warga sekitar yang mendengar teriakan korban, sempat mengejar komplotan tersebut hingga akhirnya berhasil memberhentikan laju mobil di Jalan RA Kartini, Gresik.
Ketika mobil diberhentikan, warga yang terlanjur emosi sempat melampiaskan amarah dengan melemparkan helm ke arah kaca mobil, yang mengakibatkan kaca menjadi retak dan pecah.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku bila mobil tersebut disewa dari tempat rental.
"Pelaku pura-pura membeli sembako. Saat korban lengah, pelaku mengambil uang dan barang dagangan korban. Dari pengakuannya, mobil yang digunakan juga rental untuk mencari target toko sasaran,” tutur Made.
Kepada pihak kepolisian, komplotan maling satu keluarga ini juga mengaku baru sekali melancarkan aksi pencurian.
Baca juga: 5 Fakta Anggota DPRD Sumut Terekam Curi Jam Tangan, Dilaporkan ke Polisi, Berujung Damai
Dengan si bapak sehari-hari mengaku berprofesi sebagai sopir, ibu rumah tangga dan anak pekerja swasta.
Untuk barang bukti yang diamankan selain mobil Daihatsu Sigra, juga gula pasir 5 kilogram, telor 2 kilogram, beras 3 kilogram, serta tas korban yang berisi uang Rp 300.000.
"Para pelaku terancam Pasal 53 KUHP juncto Pasal 362 KUHP (tentang pencurian, hukuman maksimal lima tahun penjara)," ucap Made.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.