KOMPAS.com-Petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal ikan berbendera Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.
Kapal bernama TG 9817 TS itu ditangkap kapal pengawas perikanan KP Orca 03 pada Senin (27/3/2023) sekitar 13.00 WIB.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, saat akan diciduk kapal tengah mengoperasikan alat tangkap pair trawl atau yang biasa dikenal sebagai pukat harimau.
Baca juga: KSAL Sebut Kapal Vietnam Masih Gemar Curi Ikan di Laut Natuna
Diduga kapal tersebut menangkap ikan di Perairan ZEEI Laut Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku.
“Sempat terjadi perlawanan saat KP. Orca 03 mendekat untuk melakukan pemeriksaan. Jaring diputus dan kapal tersebut mencoba kabur”, kata Adin, Kamis (30/3/2023), seperti dilansir Antara.
Kapal berbendera Vietnam tersebut diketahui merupakan kapal bantu pair trawl yang diawaki dua orang ABK berkewarganegaraan Vietnam.
Ketika ditangkap, kapal itu sudah membawa muatan udang kipas 26 ekor, hiu 10 ekor, kepiting delapan ekor, dan lobster dua ekor.
Baca juga: Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam Ditenggelamkan di Perairan Kepri
Barang bukti yang ditemukan telah diamankan petugas.
Sedangkan Kapal TG 9817 TS tengah dikawal menuju Stasiun Pengawasan (Satwas) SDKP Anambas untuk diproses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.