Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Terima Direkam, 2 Pria di Trenggalek keroyok Remaja

Kompas.com - 20/03/2023, 18:55 WIB
Slamet Widodo,
Krisiandi

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Sebanyak dua pria di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, ditangkap polisi karena menganiaya seorang remaja.

Pengeroyokan dipicu, lantaran dua tersangka tidak terima merasa direkam oleh korban menggunakan telepon genggam, Senin (20/03/2023)

Dua orang pelaku yang ditetapkan tersangka yakni berinisial AS (28) warga Desa Kembangan Kecamatan Pule, dan S (35) warga Desa Jambu Kecamatan Tugu Trengalek.

"Sudah ditetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama," terang Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di kawasan kantor Polres Trenggalek, Senin (20/03/2023).

Baca juga: Kabur ke Trenggalek, Pencuri Ponsel Bermodus Gendam di Ponorogo Ditangkap

Peristiwa pengroyokan tersebut bermula, pada Senin (13/03/2023), AS tengah istirahat di tugu salah satu perguruan silat, yang berada di simpang empat Desa Kembangan Kecamatan Pule.

Di lokasi tersebut, pelaku AS menunggu rekannya setelah menghadiri hajatan.

Pada berdiam diri di di tugu perguruan silat tersebut, AS merasa direkam video oleh korban SF.

Tidak berselang lama, teman-teman AS tiba termasuk seorang pelaku lain yakni S.  Kemudian tersangka AS menceritakan kepada S serta rekannya, bahwa sebelumnya direkam video oleh korban SF.

"Pelaku AS bercerita kepada rekannya, bahwa merasa divideo oleh korban," terang Agus Salim.

Selanjutnya, para pelaku mendatangi korban dengan tujuan untuk melihat video dari telepon genggam milik korban.

"Mereka mendatangi korban, hendak melihat rekaman video dari HP milik korban. Namun korban tidak bersedia menunjukkan," ujar Agus Salim.

Karena korban tidak bersedia menyerahkan telepon genggamnya, kemudian AS dan S emosi dan menganiaya korban.

"Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras itu emosi dan menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang," ujar Agus Salim.

Baca juga: Remaja di Trenggalek Ditangkap Polisi karena Cabuli Siswi SD

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir serta bagian tubuh lain akibat pukulan dan tendangan.

"Korban mengalami luka lecet di bibir, serta memar dibagian mata," ujar Agus Salim.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2)  ke 1e KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com