Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dugaan Suap, Sekda Kota Kendari Jadi Tahanan Kota dan Dikenakan Wajib Lapor

Kompas.com - 20/03/2023, 18:17 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala, mulai Senin (21/3/2023) resmi menjadi tahanan kota setelah seminggu lamanya mendekam di rumah tahanan (Rutan) kelas II A Kendari atas dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin gerai milik PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (13/3/2023) petang telah menahan Sekda kota Kendari bersama seorang tenaga ahli kota Kendari usai diperiksa dalam kasus suap pemberian izin gerai PT MUI sebesar Rp 720 juta.

Baca juga: Dicecar 35 Pertanyaan Soal Gratifikasi, Mantan Wali Kota Kendari Mengaku Lelah

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Dody SH. MH mengatakan bahwa permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap Sekda telah diajukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu sekaligus penjamin dan juga adanya permohonan dari pihak keluarga Sekda.

Permohonan pengalihan jenis penahanan dari Rutan menjadi tahanan kota kepada Sekda, diperoleh Kasi Penkum Kejati Sultra dari penyidik kasus suap dan gratifikasi pada Senin (20/3/2023).

"Pengalihan jenis tahanan dari rutan ke tahanan kota terhitung mulai hari ini, sampai penahanan yang kemarin itu habis 20 hari. Setelah itu nanti permintaan penahanan ke penuntut umum," kata Dody kepada Kompas.com, Senin sore.

Baca juga: Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, Mantan Wali Kota Kendari Diperiksa Kejati Sultra

Selama menjadi tahanan kota, Sekda Kota Kendari dikenakan wajib lapor di kantor Kejaksaan Tinggi dan tidak boleh meninggalkan Kota Kendari.

Masih kata Dody, permohonan pengalihan jenis tahanan disetujui penyidik Kejati karena selama dalam pemeriksaan, tersangka bersifat kooperatif, pemeriksaan yang bersangkutan dan maupun barang bukti sudah cukup dan penyidik sudah berhasil menyita uang sebesar Rp 720 juta.

"Penyidik berhasil menyita uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi dari tersangka inisial SM, tim tenaga ahli bidang pembangunan kota Kendari. Tersangka SM tetap ditahan di rutan Kendari," ujarnya.

Lebih lanjut Dody menambahkan, hari ini, penyidik pidana khusus Kejati Sultra memeriksa tujuh orang saksi, salah satunya adalah mantan Sekda kota Kendari inisial NU yang juga saat itu sebagai menjabat ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota Kendari.

"Total sudah 19 orang yang sudah diperiksa penyidik. Dan dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Dody.

Sementara itu, Sekretaris Daerah kota Kendari, Ridwansyah Taridala langsung melakukan sujud syukur dengan mencium kaki ibunya saat tiba di rumah pribadinya di Kecamatan Baruga kota Kendari.

Dari video rekaman yang beredar di media sosial, terlihat juga sejumlah kepala dinas dan pegawai negeri sipil di lingkup Kota Kendari mendampingi Sekda Kota Kendari usai menjadi tahanan kota.

Diberitakan sebelumnya, Sekda kota Kendari Ridwansyah Taridala dan tenaga ahli bidang pembangunan kota Kendari Syarif Maulana dijadikan tersangka dan langsung ditahan kejaksaan tinggi Sultra karena terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin gerai milik PT Midi Utama Indonesia sebesar Rp 720 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com