KOMPAS.com - G (50), seorang ayah di Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara digiring ke polisi lantaran mencabuli anak kandungnya, W (11).
Aksi pelaku terbongkar setelah dipergoki oleh masyarakat.
Warga yang kesal kemudian menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polres Labusel.
Baca juga: Ancam Tak Bayari Uang Sekolah, Ayah Cabuli Anak Kandung di Toilet Masjid Padang
Kapores Labusel, AKBP Catur Sungkowo mengatakan, pelaku ditangkap warga pada 8 Maret 2023 lalu.
Warga melihat pelaku tengah mencabuli putrinya.
Selain itu, warga juga pernah memergoki pelaku melakukan aksi bejatnya di pinggir sungai.
"Pelaku dibawa langsung oleh masyarakat dari Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel," jelas dia.
Dari keterangan korban yang diterima polisi, dia dicabuli sejak berusia 5 tahun.
Namun berdasarkan keterangan pelaku, dia mencabuli anak kandungnya sejak tahun 2022 dan kurang lebih sebanyak 20 kali.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak Masih SD, Terungkap saat Korban Kabur dari Rumah karena Tertekan
Pelaku melakukan aksi nya diberbagai tempat, terutama di rumah semenjak bercerai dengan istrinya delapan tahun lalu.
Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara lebih dari lima tahun.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi UU," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bocah 11 Tahun Dicabuli Ayahnya hingga 20 Kali, Korban Dilecehkan sejak Usia 5 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.