Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa dan Rampas Barang Teman Kencannya, Mahasiswa di Salatiga Ditangkap

Kompas.com - 09/03/2023, 15:16 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di Kota Salatiga ditangkap anggota Satreskrim Polres Salatiga. Pelaku melakukan pemerkosaan dan merampas tas milik korban.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan pelaku bernama Walengga merupakan warga Tolikara Papua. Saat ini pelaku kos di Jalan Seruni Sidorejo.

"Untuk korban inisial NP (28) warga Wonosamudro Kabupaten Boyolali," jelasnya dalam rilis ungkap kasus di Pendopo Mapolres Salatiga, Jumat (9/3/2023).

Baca juga: Ada Luka Tusuk di Leher, Ibu Muda di Cimahi Diduga Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan

Kejadian bermula saat pelaku mengirim pesan ke korban melalui laman Facebook.

"Pada Rabu (22/2/2023) korban di-booking pelaku melalui akun Findyou dan deal dengan harga Rp 800.000. Mereka sepakat untuk bertemu di SPBU Jalan Patimura Salatiga," kata Feria.

"Kemudian dengan alasan mengajak korban ke kost pelaku di Kemiri Salatiga. Keduanya berboncengan sepeda motor. Namun pelaku justru mengajak korban ke lahan kosong," imbuhnya.

Di kebun tersebut, pelaku mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan di dalam jok motor pelaku.

"Sehingga korban ketakutan dan terpaksa melayani pelaku di area kebun lahan kosong tersebut," kata Feria.

Selesai menyetubuhi korban, pelaku mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp 350.000 dan ponsel merek Vivo.

"Pelaku selanjutnya meninggalkan korban di tengah kebun," paparnya.

Korban berusaha mengejar pelaku namun terpeleset dan terjatuh.

"Lalu korban berjalan kaki menuju jalan raya hingga bertemu dengan saksi untuk meminta pertolongan dan melapor ke Polres Salatiga," ungkap Feria.

Baca juga: Sopir Bus Mamminasata Perkosa Penumpangnya yang Berumur 15 Tahun, Awalnya Korban Minta Diantar Pulang

Berdasar laporan tersebut, kata Feria, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Karena melakukan pemerkosaan dan pencurian disertai kekerasan terhadap orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUH Pidana dan Pasal 365 KUHPidana, pelaku diancam hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun penjara," kata dia.

Dari keterangan pelaku, dia sudah dua kali melakukan perbuatan serupa.

"Ini masih kita dalam lagi, karena pelaku sudah ada niat melakukan kejahatan. Dari mengajak ke hotel lalu belok ke kebun dengan alasan di kos tersebut, sudah ada niat jahat," kata Feria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com