PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang anak jalanan berinisial MC (23) tertangkap basah sedang memperkosa anak di bawah umur berkebutuhan khusus.
Pencabulan dilakukan di sebuah rumah kosong di Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (4/3/2023), sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaku saat ini mendekam di tahanan Polsek Tampan usai diserahkan warga ke polisi.
Baca juga: Korban Pemerkosaan di Pariaman Diduga Diintimidasi untuk Ubah Pengakuan, Polisi Selidiki
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, pelaku ditangkap warga saat mencabuli anak di bawah umur berinisial FA.
"Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus," kata Andrie dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (5/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai anak punk di jalanan. Ia sering melihat korban berada di jalan sendirian.
Baca juga: Awalnya Sakit Perut, Anak di Ciamis Ternyata Melahirkan, Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tiri
Lalu, muncul hasrat pelaku ingin melakukan hubungan badan dengan korban.
"Korban diberi uang Rp 10.000. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah rumah kosong bekas terbakar," kata Andrie.
Pelaku membawa korban ke toilet. Di situ pelaku meraba tubuh korban dan dijanjikan lagi diberi uang.
Pada saat pelaku hendak melakukan hubungan badan, datang warga memergoki perbuatan keji pelaku.
Warga membawa pelaku ke pos polisi yang tak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya, warga memberitahu orangtua korban.
"Orangtua korban datang ke lokasi kejadian. Setelah itu, melapor ke Polsek Tampan," kata Andrie.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.