Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkedok Bengkel Mobil, Tempat Penampungan Solar Ilegal di Palembang Dibongkar Polisi

Kompas.com - 08/03/2023, 07:58 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Satu bangunan rumah yang dijadikan bengkel tempat penampungan solar ilegal di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan digerebek petugas.

Dari gudang penampungan BBM ilegal itu, polisi menyita sebanyak 500 liter solar ilegal beserta empat orang pelaku.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, keempat orang pelaku yang ditangkap tersebut adalah  Yuherni (44), pemilik rumah penampungan minyak solar ilegal dan dua pegawainya Doni Meirolis (19), Aan Saputra (22), serta sopir truk dari salah satu perusahaan bernama Zuhri (46) yang menjual solar secara ilegal.

Baca juga: Foto Viral, Anak 7 Tahun Turun Berat Badan Usai 3 Kali Operasi Usus Buntu di RSUD Bari Palembang

Modus yang digunakan pelaku Yuherni adalah membeli solar dari para sopir truk yang sengaja mencari keuntungan di tempat mereka bekerja.

“Tersangka sengaja membuat rumahnya menjadi bengkel. Kemudian mobil truk yang hendak kencing, datang ke sana menjual solar kepada pelaku,” kata Ngajib, Selasa (7/3/2023).

Ngajib menjelaskan, satu liter solar yang dibeli oleh tersangka Yuherni kepada Zuhri sebesar Rp 7.000.

Saat transaksi, Zuhri mengaku mendapatkan uang sebanyak Rp 245.000 usai menjualkan solar dari tempatnya bekerja itu.

“Setelah terjadi kesepakatan harga, tangki mobil itu kemudian solarnya disedot oleh dua pegawai tersangka yakni Doni dan Aan untuk dipindahkan. Solar yang dibeli itu kembali dijual lagi dengan harga tinggi,” ujarnya.

Baca juga: Beli Roti Bakar, Seorang Polisi di Palembang Ditusuk Pedagang

Solar hasil penampungan di rumah tersangka Yuherni itu menurut Ngajib akan kembali dijual dengan harga tinggi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah satu tahun terakhir menggeluti usaha sebagai tempat penampungan solar ilegal.

“Kami masih terus kembangkan di mana saja tersangka menjual solar yang ditampung ini, sekarang masih diperiksa,”jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com