Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pembuatan Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu di Batam, Dijual Rp 150.000 Per Lembar

Kompas.com - 16/02/2023, 09:25 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com- Praktik pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terungkap.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban dan iklan yang tersebar di media sosial.

Dari sana dilakukan pengembangan oleh Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan akhirnya berhasil mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak sesuai prosedur.

"Dari praktik ini, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DW alias S yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri," kata Tabana Bangun ditemui di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023) kemarin.

Baca juga: Ratusan Orang Bikin Sertifikat Vaksin Palsu dengan Data PeduliLindungi, Polda Jambi Tangkap 7 Pelaku

Jasa yang ditawarkan tersangka secara online melalui media sosial adalah pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa penyuntikan.

"Media sosialnya yakni Facebook dengan nama akun Bang Salim," ungkap Tabana.

Modus yang dilakukan pelaku dengan melakukan ilegal akses ke website P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan milik Pemerintah RI.

Dengan menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password, kemudian pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin.

"Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin dan sertifikat tersebut dihargai mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000 per lembarnya," papar Tabana.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Palsu

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit laptop, dua unit handphone, dua buah buku tabungan, satu akun Facebook dan sembilan lembar kartu vaksinasi covid-19.

“Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Tabana.

Lebih jauh Tabana berharap, dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan di bidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih optimal.

"Pelaku dijerat Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 terhadap komputer dan atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik pemerintah dan atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga," pungkas Tabana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com