Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penyedia Senjata Api Kasus Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/02/2023, 19:43 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prama Jasa menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara kepada terdakwa Dwi Sulistyo di Pengadilan Negeri Semarang.

Seperti diketahui, Dwi Sulistyo merupakan penyedia senjata api dalam kasus pembunuhan berencana istri prajurit TNI Kopda Muslimin

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pada terdakwa Dwi Sulistyo selama 3 tahun penjara,"jelas JPU saat ditemui pasca persidangan, Kamis (9/2/2023) sore.

Baca juga: Kaleidoskop 2022 : Skenario Kopda Muslimin, Bayar 4 Eksekutor untuk Bunuh Istrinya Demi Perempuan Lain

Dia menjelaskan, terdakwa dijatuhi tuntutan sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang senjata api.

"Pertimbangannya karena terdakwa telah menyediakan senjata api," katanya.

Melalui senjata yang disediakan Dwi Sulistyo, akhirnya digunakan oleh terdakwa Sugiono alis Babi dan kawan-kawannya untuk melakukan tindak pidana penembakan.

"Sasaran korbannya yakni Rina Wulandari yang merupakan istri TNI Kopda Muslimin," ujarnya.

Baca juga: Istri Kopda Muslimin Bongkar Penghasilan Suaminya, Sekali Transaksi Bisa Cuan Rp 30 Juta

Di lokasi yang sama, pengacara terdakwa Aryas Adi mengatakan, tuntutan untuk Dwi Sulistyo dinilai terlalu tinggi mengingat terdakwa hanya orang yang dititipi.

"Dwi Sulistyo hanya sebagai penerima titipan pistol," ungkapnya.

Dia menjelaskan, kliennya mempunyai pekerjaan sebagai supir travel. Terdakwa hanya dititipi oleh temannya yang bakal diambil oleh seseorang yakni Sugiono.

"Terdakwa seharusnya dibebaskan karena dia bukan sebagai penjual hanya dititipi. Dia tidak tahu digunakan untuk apa," ucap Aryas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com