Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Uang Rp 460.000, Perempuan di Kalsel Dianiaya hingga Luka-luka

Kompas.com - 01/02/2023, 14:47 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

TABALONG, KOMPAS.com - Seorang wanita di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial SS (20) menjadi korban penganiayaan hanya karena persoalan utang piutang.

Kepala Seksi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan, kasus penganiayaan ini bermula ketika korban SS memberi pinjaman uang kepada pelaku HA (32) sebesar Rp 460.000.

Namun, saat ditagih, pelaku hanya mampu membayar sebesar Rp 300.000.

Baca juga: Pria dengan Luka Bacok Tergeletak di Pinggir Jalan Kota Pontianak, Diduga Korban Penganiayaan

Hanya dibayar Rp 300.000, korban lantas meminta kepada pelaku untuk melunasi sisanya. Namun, pelaku mengatakan masih memiliki utang di tempat lain.

Karena terus didesak, pelaku akhirnya emosi dan memukuli korban hingga luka-luka di bagian wajah.

"Di tempat kejadian perkara korban menagih utang kepada pelaku, tetapi pelaku hanya membayar sebesar Rp 300.000. Pelaku kemudian memukul korban pada bagian wajah berkali-kali," ujar Iptu Sutargo dalam keterangannya yang diterima, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Pengakuan IRT Pelaku Investasi Bodong Rp 3,1 Miliar di Kuningan, Digunakan untuk Bayar Utang

Tak terima dipukuli hingga luka-luka, korban melapor ke polisi.

Selain itu, korban melakukan visum di rumah sakit karena menderita sejumlah luka di bagian wajahnya.

"Hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri, keluar darah pada hidung dan memar pada bagian pangkal hidung," jelasnya.

Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com