LAMPUNG, KOMPAS.com - Selain penggunaan diksi "infak", diksi "zakat" juga digunakan sebagai kode uang penitipan calon mahasiswa yang hendak diluluskan masuk Universitas Lampung (Unila).
Kata tersebut muncul saat pemeriksaan saksi Ari Meizari (swasta) dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023) malam.
Penggunaan diksi "zakat" tersebut terungkap ketika jaksa penuntut KPK menampilkan barang bukti berupa bidik layar pesan WhatsApp antara Ari dengan Mualimin, dosen honor Unila.
Baca juga: Dosen Honorer Unila Ketahuan Bikin Kuitansi Fiktif Uang Titipan, Mengaku Diperintah Eks Rektor
Pesan itu dikirimkan Mualimin untuk menanyakan tentang calon mahasiswa titipan Ari yang merupakan permintaan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Calon mahasiswa titipan Zulkifli Hasan itu berinisial ZA yang hendak diluluskan masuk Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri.
"Bagaimana 'zakat' dari abang (Ari)," tanya Mualimin.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Komentari Berita Sidangnya: Saya Ini Profesor Komunikasi
Di hadapan majelis hakim, Ari mengaku sudah mengerti maksud isi pesan dari Mualimin tersebut, karena sebelumnya dia dan Andi Desfiandi (sudah divonis) pernah menyampaikan penitipan ZA dan ZAP.
"Zakatnya 150 (juta) dari abang (Ari), 100 (juta) dari bang Andi," kata Mualimin.
"Masa titipan pak menteri pakai 'zakat'," jawab Ari.
Dalam sidang tersebut muncul juga fakta jika Mualimin melakukan mark up untuk nominal "zakat" atau "infak" atas dua calon mahasiswa yang dititipkan oleh Andi Desfiandi dan Ari Meizari.
Mark up itu diketahui saat Mualimin dikonfrontir dengan Ari Meizari dan Andi Desfiandi.
Sebelumnya nominal uang "infak" kepada keduanya sebesar Rp 410 juta, namun kemudian Mualimin meminta Rp 450 juta.
Kemudian uang "zakat" yang akhirnya dimintakan yakni Rp 150 juta dan Rp 100 juta juga ternyata adalah inisiatif Mualimin.
Majelis hakim bahkan mempertanyakan kenapa hanya Rp 200 juta yang diserahkan kepada Karomani, sedangkan Rp 50 juta disembunyikan di plafon rumahnya.
"Seharusnya Anda bersyukur tidak dijadikan terdakwa oleh KPK!" kata majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.