Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Jual Minuman Energi Langsung dari Gudang, Warga Kalideres Tipu Pedagang di Lampung

Kompas.com - 16/01/2023, 18:20 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mengaku menjual minuman berenergi langsung dari gudang, warga Jakarta Barat menipu pedagang di Lampung Tengah hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya di Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (12/1/2023). 

Penipuan ini dialami Johan (39), pedagang sembako di Pasar Tanggulangin, Kecamatan Punggur, Sabtu (3/12/2022) lalu.

Baca juga: Pakai Printer 3D, Mahasiswa Itera Lampung Berhasil Buat Teleskop Reflektor

Kapolsek Punggur Inspektur Satu (Iptu) Mualimin mengatakan, pelaku berinisial RYF (22) telah ditangkap dan dalam pendalaman pemeriksaan.

"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 45 juta," kata Mualimin.

Peristiwa ini berawal saat korban dihubungi pelaku pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 14.20 WIB. Ketika itu, pelaku menawarkan minuman M150 sebanyak 248 karton.

"Harga yang ditawarkan disebut lebih murah karena langsung dari gudang, seharga Rp 45,3 juta," kata Mualimin.

Baca juga: Main Bola di Pantai, Bocah 6 Tahun Asal Palembang Tewas Tenggelam di Lampung

Korban lalu mencari mobil ekspedisi untuk membawa barang tersebut dari gudang yang berada di PT Sinar Mas, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Pelaku mengaku bernama Sugeng dan meminta agar korban mentransfer uang ke rekeningnya," kata Mualimin.

Menurut pengakuan korban, dia percaya dan langsung mentransfer uang yang disepakati karena pernah melakukan jual-beli dengan pelaku.

Setelah mentransfer uang kepada pelaku, sopir ekspedisi tiba-tiba menelepon korban dan mengatakan mobil belum boleh pergi dari gudang karena belum membayar.

Korban yang menghubungi penanggung jawab gudang mendapatkan fakta bahwa tidak ada nama Sugeng yang menjadi karyawan dan juga tidak mengenal pemilik rekening yang ditransfer korban.

Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Punggur.

Mualimin mengatakan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Mualimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Tergiur Pekerjaan Paruh Waktu di Medsos, Mahasiswa Asal Semarang Malah Tertipu, Uang Ratusan Juta Lenyap

Tergiur Pekerjaan Paruh Waktu di Medsos, Mahasiswa Asal Semarang Malah Tertipu, Uang Ratusan Juta Lenyap

Regional
Pembangunan PTN Konghucu di Babel Mangkrak 3 Tahun, Ada Penolakan Masyarakat

Pembangunan PTN Konghucu di Babel Mangkrak 3 Tahun, Ada Penolakan Masyarakat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Mayat Penagih Utang di Palembang Dicor Dalam Kolam Ikan

Mayat Penagih Utang di Palembang Dicor Dalam Kolam Ikan

Regional
Relokasi Warga Terdampak Bendungan Jragung Dikebut, Disiapkan Lahan 18,6 Hektar

Relokasi Warga Terdampak Bendungan Jragung Dikebut, Disiapkan Lahan 18,6 Hektar

Regional
Antisipasi Judi Online, Ponsel 300 Anggota Polresta Solo Diperiksa Mendadak

Antisipasi Judi Online, Ponsel 300 Anggota Polresta Solo Diperiksa Mendadak

Regional
Di Teater Guriang, Petani Pulang Nyawah Pun Bisa Nonton Pertunjukan...

Di Teater Guriang, Petani Pulang Nyawah Pun Bisa Nonton Pertunjukan...

Regional
Menanam Mimpi di Panggung Teater

Menanam Mimpi di Panggung Teater

Regional
Isu Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung Mencuat, Akademisi: Jangan Mau Dibodohi Marketing Politik

Isu Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung Mencuat, Akademisi: Jangan Mau Dibodohi Marketing Politik

Regional
Jokowi Cek Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Perbelanjaan Mentaya Sampit

Jokowi Cek Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Perbelanjaan Mentaya Sampit

Regional
Jateng Jadi Provinsi Ketiga Terbanyak Pemain Judi 'Online', Pj Gubernur Nana: Wah yang Bilang Siapa?

Jateng Jadi Provinsi Ketiga Terbanyak Pemain Judi "Online", Pj Gubernur Nana: Wah yang Bilang Siapa?

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Milik Pensiunan DPU Kulon Progo Disatroni Maling, Emas 20 Gram Raib

Ditinggal Berkebun, Rumah Milik Pensiunan DPU Kulon Progo Disatroni Maling, Emas 20 Gram Raib

Regional
Gara-gara Kasus Sukolilo, Mahasiswa Asal Pati di Semarang Kena Getahnya

Gara-gara Kasus Sukolilo, Mahasiswa Asal Pati di Semarang Kena Getahnya

Regional
Viral, Video Kades Pati Dukung Kapolda Maju Pilkada, Pj Gubernur Nana: Itu Bukan Urusan Saya, tapi ASN Dilarang Politik Praktis

Viral, Video Kades Pati Dukung Kapolda Maju Pilkada, Pj Gubernur Nana: Itu Bukan Urusan Saya, tapi ASN Dilarang Politik Praktis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com