Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua DPRD Jabar Tak Hadir dalam Sidang, Persidangan Ditunda Senin Depan

Kompas.com - 13/01/2023, 15:46 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Pujo,Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, meminta terdakwa dihadirkan dalam persidangan.

Alasan JPU meminta terdakwa Irfan Suryanagara dihadirkan dalam sidang karena banyak catatan yang harus diperlihatkan dan dikonfirmasi terdakwa.

Selain itu, kehadiran terdakwa juga untuk memenuhi dakwaan JPU.

Baca juga: Sejumlah Mahasiswa Geruduk PN Bale Bandung, Soroti Persidangan Mantan Ketua DPRD Jabar

"Terkait dengan pembuktian materil itu penting. Bukan mau mengada-ngada, karena banyak yang harus dikonfirmasi sama dia gitu. Itu hanya untuk memenuhi dakwaan kita bahwa ini ada catatan-catatan yang harus diperlihatkan sama dia. Kalau misalnya yang satu di sana yang satu di sini bingung," kata Pujo ditemui usai sidang, Jumat (13/1/2023).

Pujo menilai, dicabutnya aturan PPKM seharusnya membuat Irfan bisa dihadirkan dalam sidang. Ini pun bukan kali pertama pihaknya meminta terdakwa dihadirkan dalam sidang.

"Kita hormat selama ini ada PPKM, kita tunduk terhadap aturan. Tapi kan kalau aturan itu (PPKM) sudah dicabut, kan tidak salah kalau kita mengajukan terdakwa untuk dihadirkan. Apalagi kan Jaksa punya kewajiban untuk menghadirkan itu, apalagi kan pembuktian materil perlu itu," ujarnya.

Pujo menambahkan, memperlihatkan berkas serta catatan terdakwa memang bisa dilakukan secara online, tetapi akan lebih optimal dan bisa dipertanggungjawabkan jika diperlihatkan langsung di persidangan.

Kehadiran terdakwa pun akan mempermudah proses sidang, mulai dari aturan terpenuhi hingga persidangan yang lebih efisien.

Di samping itu, pihak JPU juga meminta kepada Majelis Hakim agar memindahkan jadwal persidangan yang awalnya Senin dan Jumat menjadi Rabu atau Kamis.

"Kalau pertimbangan itu, sekarang hari apa Jumat, Sabtu, Minggu kita masih harus koordinasi dengan orang sana kan. Makanya kita pengen dijadwalkan ulang agar bisa fokus mengurusi yang di sana untuk mendatangkan terdakwa. Kita hanya minta itu saja, kalau memang ternyata Lapas tidak bisa ya kita hormat," kata dia.

Baca juga: Saksi Penting Kasus Penggelapan Eks Ketua DPRD Jabar Terus Mangkir, Sudah 4 Kali Dipanggil

Ketidakhadiran terdakwa Irfan Suryanagara pada lanjutan sidang hari ini membuat hakim menunda persidangan hingga hari Senin (16/1/2023).

Selain itu, sejak hari ini, Majelis Hakim meminta JPU untuk memproses surat izin agar terdakwa Irfan Suryanagara bisa hadir di muka persidangan.

Diketahui selama persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat berlangsung secara virtual. Terdakwa Irfan Suryanagara berada si Lapas Sukamiskin sedangkan terdakwa lain yaitu istrinya Endang Kusumawaty berada di rutan Banceuy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com