Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Kartu ATM di Sekolah, 2 Guru di Lampung Kuras Tabungan Rekan Kerja

Kompas.com - 07/01/2023, 19:49 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua guru perempuan di Lampung Timur ditangkap aparat kepolisian setelah dijemput secara paksa.

Keduanya dilaporkan telah mencuri isi tabungan milik rekan kerja mereka sebanyak Rp 50 juta.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution membenarkan kedua pelaku berprofesi sebagai guru di Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.

"Kedua tersangka mencuri uang milik korban berinisial SM yang sebenarnya masih rekan kerja mereka di sekolah yang sama," kata Zaky, dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Santri Pasuruan Dibakar Usai Dituduh Mencuri, Senior Jadi Tersangka, Pihak Ponpes Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan

Kedua tersangka ini adalah EN (45) dan SY (59) yang menjadi guru di salah satu sekolah dasar di desa tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pencurian uang puluhan juta rupiah ini berawal saat kedua tersangka mencuri kartu ATM milik SM di ruang guru pada Desember 2022 lalu.

"Para tersangka mencuri kartu ATM yang ada di dompet korban. Selain itu, para tersangka juga mengetahui jika korban menuliskan nomor pin ATM di secarik kertas, mereka juga mengambil kertas itu," kata Zaky.

Baca juga: Santri di Pasuruan Dibakar Seniornya Usai Dituduh Mencuri

Sedangkan uang milik korban dikuras habis dengan cara diambil melalui gerai BRI Link di Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban.

"Total uang yang diambil para tersangka mencapai Rp 50 juta," kata Zaky.

Korban baru menyadari kartu ATM dan kertas catatan nomor pinnya hilang saat hendak mengambil uang. Setelah melapor ke bank, diketahui tabungan miliknya telah lenyap.

Korban kemudian melapor ke aparat kepolisian terkait peristiwa pencurian tersebut.

Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (7/1/2023) pagi tanpa perlawanan.

Zaky mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berulang atau 362 KUHP juncto 64 KUHP tentang Pencurian.

"Hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Zaky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com