Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 20 Kg Sabu, 2 Warga Lampung Ditangkap di Palembang Saat Hendak Transaksi

Kompas.com - 06/01/2023, 07:52 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua warga asal Lampung ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan lantaran kedapatan hendak menyelundupkan sabu sebanyak 20 kilogram.

Kedua pelaku tersebut berinisial SR (45) yang tercatat sebagai warga Perum Sultan Nomor A.9 Dusun Va, RT 05, Kelurahan Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan BW (32), warga Jalan H Komarudin LK I RT 02, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol M Zulkarnain mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi di salah satu hotel di Palembang pada Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: 2 Tersangka Pengedar Sabu di Sumbawa Dibekuk Saat Menunggu Pembeli

Mulanya mereka melakukan penyelidikan adanya informasi terkait transaksi penjualan narkoba dalam jumlah besar di Palembang. Dari informasi tersebut, petugas pun langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

“Setelah diselidiki para tersangka ini ternyata baru saja hendak transaksi menjual narkoba sebanyak 20 kilogram. Kami langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan seluruh barang bukti tersebut,” kata Zulkarnain, saat melakukan gelar perkara, Kamis (5/1/2023).

Zulkarnain menjelaskan, kedua pelaku ini menyembunyikan 20 kilogram sabu di dalam tas dengan dibungkus menggunakan plastik teh Malaysia.

Hasil pemeriksaan, seluruh narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh, Jambi, Lampung, dan Palembang.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait jaringan ini. Karena pengungkapan kasus kasus narkoba di Sumsel baru ini yang mencapai 20 kilogram,” ujarnya.

Baca juga: Pesta Sabu di Rumah, 3 Pria di Kudus Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi 

Menurut Zulkarnain, hasil ungkap kasus ini setidaknya 120 ribu warga Sumatera Selatan dapat dicegah dari penyalahgunaan narkoba. Sehingga, ia meminta warga untuk tidak menggunakan barang tersebut karena akan menimbulkan efek buruk.

"Kita akan terus melakukan melawan dan melakukan pemberantasan narkotika agar generasi muda penerus bangsa aman dari barang haram tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com