LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ER (30), warga Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, diduga membobol rumah dinas Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lembar berinisial AW (45).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, pencurian itu terjadi pada Senin (18/11/2022).
Baca juga: Penumpang Bandara Lombok Diprediksi Naik 48 Persen Saat Nataru 2023
“ER telah berhasil kami amankan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ungkap Dharma di Lombok Barat, Selasa (20/12/2022).
Dharma menjelaskan, ER sebelumnya bekerja sebagai penjaga rumah dinas KSOP Kelas III Lembar. Namun, jasa ER tak lagi dipakai sebagai penjaga rumah saat penghuni rumah dinas itu berganti.
ER pun kesal karena tak jasanya tak diperlukan lagi. Ia lalu melakukan pencurian di rumah dinas itu.
“Dari hasil pengakuan ER, bahwa motif melakukan aksi pencurian ini lantaran sakit hati, tidak ditunjuk menjadi penjaga rumah,” kata Dharma.
Dharma menjelaskan, AW yang baru kembali dari Jakarta pada Jumat (25/11/2022) pukul 12.00 Wita, mendapati beberapa barang di rumah dinas hilang.
“Adapun barang-barang korban yang hilang berupa satu unit iPad dan sebuah jam tangan. Namun saat memeriksa Rumah Dinas tersebut, masih dalam keadaan terkunci dan tidak ada jendela atau barang lain yang rusak,” kata Dharma.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 34 juta. Korban lalu melapor ke Polres Lombok Barat.
“Berdasarkan dari hasil penyidikan dan Penyelidikan yang dilakukan Tim, akhirnya mendapatkan titik terang yang mengarah kepada ER,” kata Dharma.
Berdasarkan pemeriksaan, ER mengaku melakukan pencurian seorang diri. Barang curian itu sempat disembunyikan di sekitar kebun pisang yang terdapat di belakang rumah korban.
Baca juga: Anggota DPRD Lombok Barat Diserahkan ke BNN, Alami Kecanduan Narkoba Kategori Sedang
“Kemudian tim melakukan pencarian barang bukti, dan atas petunjuk ER, akhirnya berhasil menemukan barang bukti tersebut dalam keadaan terkubur. Pelaku sebelumnya memang telah terbiasa menjadi penjaga rumah Dinas ini, sehingga ER memiliki kunci duplikat rumah dinas tersebut,” kata Dharma.
Atas perbuatannya, ER disangka Pasal 363 KUHP atas dugaan kejahatan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.