SUMBAWA, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi, Sabtu (17/12/2022) dini hari.
Kades itu ditangkap bersama lima orang lain di sebuah rumah kos di Desa Labuhan Mapin. Mereka ditangkap karena diduga bermain judi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Sumbawa, Eks Kades dan Eks Kepala BPD Segera Disidang
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel membenarkan penangkapan kepala desa dan lima orang lainnya itu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah kos di Labuhan Mapin dijadikan tempat bermain judi.
"Tim Opsnal Reskrim melakukan penggerebekan dan menemukan lima orang yang diduga sedang bermain judi," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Bocah TK di Sumbawa Jadi Korban Pencabulan Saat Asyik Bermain Petak Umpet
Dalam penangkapan itu, polisi menyita kartu domino dan ponsel. Polisi pun langsung menggelandang kades dan lima orang lainnya ke kantor polisi.
"Saat ini masih diamankan dan belum jadi tersangka. Kami dalami dan gelar perkara dulu," pungkas Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.