KARIMUN, KOMPAS.com – Empat hari setelah dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun, dua kru tanker MT Zakaria kembali diamankan Bea Cukai.
Keduanya adalah nakhoda Muhammad Iman dan Anak Buah Kapal (ABK) Albi Zumara.
Awalnya, mereka diamankan Bea Cukai dalam Operasi Sriwijaya tahun 2022. Keduanya kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Karimun, melawan Kepala DJBC Khusus Kepri.
Baca juga: UMK Karimun Naik 7,3 Persen, Disepakati Jadi Rp 3.592.019
Dalam putusan sidang praperadilan yang dibacakan hakim tunggal, Gracious Perangin-angin, Jumat (2/11/2022), permohonan keduanya diterima dan mereka dinyatakan bebas.
Namun pada Selasa (6/12/2022) malam, sekitar pukul 19.40 WIB, petugas Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, kembali melakukan upaya penahanan terhadap mereka.
Kuasa hukum nakhoda kapal MT Zakira, Sudirman Situmeang mengatakan, upaya penahanan kembali itu dilakukan Bea dan Cukai setelah penandatanganan pembebasan sesuai putusan hakim.
Baca juga: Pelat Nomor Hijau untuk Kendaraan di Area FTZ, Belum Ditemukan di Karimun dan Bintan
"Alasannya penahanan kurang jelas. Dia cuma nunjukin sprint aja," kata Sudirman melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/12/2022).
Sudirman menyebutkan, majelis hakim menuangkan 8 butir di dalam putusan, termasuk pembebasan kliennya dari penahanan dan mengembalikan barang bukti kapal yang sebelumnya di tahan Bea Cukai.
"Ada 8 poin. Kita masih minta orangnya dulu dikeluarkan. Untuk kapalnya belum," beber Sudirman.
Sudirman menambahkan, sempat terjadi ketegangan antara pihaknya dengan Bea Cukai yang kembali mengamankan kru tanker MT Zakaria itu.
"Kejadiannya tadi malam," papar Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.