KEPRI, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun telah selesai melakukan rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023. Dalam rapat tersebut disepakati besaran UMK Kabupaten Karimun sebesar Rp 3.592.019.
Nilai itu naik Rp 243.254 atau 7,3 persen dari UMK tahun 2022 yang sebesar Rp 3.348.765.
"Rapat sudah selesai. Disepakati dalam rapat UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.592.019. Naiknya Rp 243.254 atau 7,3 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Aliansi Buruh Karawang Berencana Unjuk Rasa, Minta UMK 2023 Naik 13 Persen
Untuk penghitungan UMK Kabupaten Karimun tahun 2023 menggunakan formulasi yang ada di dalam Peraturan Menteri Kementerian Tenaga Kerja No. 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum.
Ruffindi mengatakan, walaupun pihak pengusaha ataupun pihak buruh memiliki usulan masing-masing, namun rapat berjalan dengan lancar.
"Unsur pekerja dan pengusaha berdiskusi di dalam rapat. Mereka bisa legowo," ujar Ruffindi
Untuk selanjutnya hasil dari rapat akan diserahkan kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Nilai itu akan disampaikan ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk penetapannya.
"Karena yang akan menetapkan nanti itu Pak Gubernur," sebut Ruffindi.
Setelah ditetapkan oleh Gubernur, maka nilai UMK akan efektif sejak tanggal 1 Januari 2023.
Rapat Dewan Pengupahan UMK Kabupaten Karimun diikuti oleh perwakilan pengusaha, persatuan buruh dan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.