BLORA, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Blora, Jawa Tengah telah menerima sebanyak 1.856 gugatan perceraian dalam sebelas bulan terakhir. Dari total tersebut, sebanyak 1.613 di antaranya telah diputus bercerai.
Panitera muda hukum Pengadilan Agama Blora, Fathul Hadi mengatakan, 1.613 perkara tersebut terdiri dari 497 cerai talak dan 1.116 cerai gugat.
Artinya, perceraian yang ada di Blora paling banyak diajukan dari pihak perempuan.
"Paling banyak cerai gugat," ucap dia saat ditemui Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
Dirinya menjelaskan, banyaknya perkara perceraian di Kota Samin ini disebabkan karena masalah ekonomi.
"Kalau faktor utama itu masalah ekonomi ya, tapi mengacunya banyak sekali terus akhirnya ditinggal pergi, akhirnya istrinya digebuki," kata dia.
Sehingga dengan adanya faktor ekonomi yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga, membuat para perempuan tersebut lebih memilih untuk menyandang status janda.
"Permasalahan yang paling konkret alasannya sering disakiti suami, istri tidak dikasih nafkah," terang dia.
Baca juga: Kisah Ibu Muda di Muara Enim, Bercerai dan Bunuh Bayinya yang Diadopsi: Saya Siap Dipenjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.