BARABAI, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) menganiaya rekannya sendiri hingga tewas.
Kepala Sub Seksi Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, saat hari kejadian pelaku berinisial SD (38) mendatangi korban MJ (46) di rumahnya dengan maksud menagih upah mentraktor sawah.
Kebetulan pelaku bekerja sebagai penggarap di sawah milik korban.
Baca juga: Menolak Saat Dipalak, Siswa Kelas 2 SD di Malang Dianiaya 7 Kakak Kelasnya hingga Koma dan Trauma
"Pada saat pelaku mendatangi korban, pelaku sudah membawa parang dan pisau penusuk. Pelaku datang dengan maksud menagih upah mentraktor sawah," ujar Aipda M Husaini saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
Setelah turun dari sepeda motornya, pelaku kemudian menyapa korban. Tetapi kali ini, pelaku menyapa tidak seperti biasanya dan terkesan kurang sopan.
Mendengar sapaan pelaku, korban pun tak terima dan berkata ke pelaku bahwa sapaannya tidak tepat.
"Kemudian pelaku langsung menebas dan membacok korban. Korban sempat menangkis dengan peti dan membuat parang pelaku terlempar," ungkapnya.
Tak cukup dengan parang, pelaku lantas mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menghunuskan ke tubuh korban berkali-kali hingga korban tersungkur bersimbah darah.
"Mengakibatkan korban mengalami 19 mata luka dan korban meninggal dunia di tempat kejadian," tambahnya.
Baca juga: Pimpinan DPR Prihatin Prada Indra Tewas Dianiaya Sesama Prajurit, Dorong TNI AU Usut Tuntas
Melihat korban sudah tak bergerak, pelaku kemudian meninggalkan rumah korban.
Polisi yang menerima laporan adanya kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang tewas kemudian melakukan pendekatan ke pelaku.
"Dan akhirnya pelaku menyerahkan diri ke pihak Polres HST dan pelaku diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku dan korban ternyata memiliki dendam lama dan keduanya kerap cekcok.
"Dalam hal ini antara korban dan pelaku memang sudah terjadi permasalahan setengah bulan yang lalu. Sering salah paham dalam Pembicaraan. Puncaknya akhirnya terjadi pembunuhan tersebut," tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres HST.
Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.