Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Orangtua: Merepotkan, Enggak Semua Orangtua Mampu Beli

Kompas.com - 18/10/2022, 12:50 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Ketentuan untuk mengenakan pakaian adat bagi pelajar menuai pro kontra di kalangan orangtua murid.

Kebijakan yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aturan tentang seragam sekolah itu memberi ruang untuk penggunaan pakaian adat sesuai daerah masing-masing.

Salah satu orangtua murid dari SMP Negeri 1 Manggar Beltim Marwarsyah mengatakan, ketentuan penggunaan pakaian adat ini dibuat di waktu yang kurang tepat.

Baca juga: Aturan Baru Seragam Sekolah 2022, Kapan Pakaian Adat Digunakan?

Sebab, kebanyakan orangtua atau wali murid sedang dihadapkan pada kondisi ekonomi yang cukup sulit, serta adanya ancaman inflasi hingga resesi.

"Diperkirakan perlu biaya lebih dari Rp 100.000 untuk pembelian pakaian adat. Tentu ini tambahan biaya bagi kebanyakan orangtua," ujar Marwansyah kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Biaya yang dikeluarkan orangtua bakal berlipat jika anak yang bersekolah lebih dari satu.

Marwansyah berharap, kebijakan penggunaan pakaian adat ditinjau ulang atau jika perlu ditunda.

Marwan mencontohkan pada wacana penggunaan kompor listrik bagi masyarakat, akhirnya dibatalkan karena faktor ekonomi yang belum siap.

"Sebenarnya penggunaan pakaian adat ini ada sejak lama. Tapi ketika itu kondisi ekonomi lebih baik sehingga tidak memberatkan orangtua siswa," ujar Marwan.

Sementara, Amir yang anaknya belajar di SDN 53 Pasir Putih Pangkalpinang menilai, kebijakan penggunaan pakaian adat sebagai wujud pelestarian budaya.

"Melestarikan adat istiadat yang ada di Nusantara khususnya di negeri rumpun sebalai yang merupakan rumpun Melayu, yang jika tidak dilestarikan akan punah oleh perkembangan zaman dengan gaya hidup modern," ujar Amir.

Menurut Amir, adat mencerminkan daerah. Siswa memakai pakaian adat secara tidak langsung mengangkat ikon daerah tersebut.

Terkait biaya tambahan yang harus dirogoh, kata Amir bisa dikoordinasikan dengan pihak sekolah dan pemerintah daerah.

"Perlunya pemda menyubsidi bagi siswa tidak mampu," ujar Amir.

Baca juga: Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD, SMP, SMA, Ada Pakaian Adat

Sedangkan Nanang Suratmoko yang anaknya duduk di bangku sekolah dasar, mengaku keberatan dengan kewajiban penggunaan pakaian adat.

"Keberatan, kecuali hari-hari besar saja," ujar Nanang.

"Merepotkan orangtua dan siswa tersebut, karena aku punya anak usia SD juga dan enggak semua ortu sanggup beli pakaian adat," pungkas Nanang di Pangkalpinang.

Sebaliknya Nanang menyarankan, seragam baju adat diimplementasikan pada pekerja kantoran pemerintah dan swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com