KOMPAS.com - Motif kasus pembunuhan lima anggota keluarga yang dibuang ke septic tank di Way Kanan, Lampung terungkap.
Pelaku E (38) bersama anaknya membunuh lima anggota keluarganya sendiri yaitu Zainudin, empat korban lainnya adalah Siti Romlah (45), Wawan (40), dan Zahra (5), serta Juwanda (26).
Setelah pembunuhan itu, E mendapatkan harta milik keluarganya dan kemudian menjual aset berupa tanah milik Zainudin.
Kepala Desa Marga Jaya M Yani mengatakan, perangai E yang suka judi, mabuk, dan berfoya-foya ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan warga setempat.
Yani pun mengetahui bahwa E kerap bertengkar dengan keluarganya setiap membutuhkan uang.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Satu Keluarga Dibuang ke Septic Tank, 87 Adegan Diperankan Tersangka
"E ini ketika pegang uang, nggak jauh dari foya-foya, mabuk, judi, sampai hiburan (lain)," kata Yani usai rekonstruksi di rumah korban, Jumat (7/10/2022).
Yani mengatakan, setelah E mendapat benda berharga yang bisa dijual dengan cara memaksa, dia menjualnya kemudian dihabiskan.
Sebab, dapat dipastikan E pulang ke rumah ayahnya, korban Zainudin, hanya untuk meminta uang.
"Kalau habis dia balik lagi, berantem lagi, nanti ada aja yang dijual, kambing, motor, tanah," kata Yani.
Berdasarkan cerita yang didapatkan dari Zainudin, Yani mengungkapkan, total harta milik keluarga Zainudin itu sekitar 3 hektare tanah dan ladang, serta barang-barang lain.
"Saya nggak tahu persis, mungkin sekitar Rp 300 juta sampai Rp 400 juta totalnya," kata Yani.
Semasa Zainuddin masih hidup, dia sempat bercerita bahwa harta benda miliknya sudah dibagikan ke semua anak-anaknya, yakni untuk Wawan selaku anak pertama, pelaku E, Juwanda, dan putri bungsunya berinisial MN (15) yang saat ini sedang mondok di pondok pesantren.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, secara hukum waris yang berlaku, anak bawaan dari istrinya juga punya hak atas harta yang dimiliki bapaknya.
Namun pelaku justru membunuh orang tua, ibu tiri serta keponakannya untuk menjual aset milik keluarga tersebut.
"Secara Islam, yang bisa dinyatakan harta waris itu ketika ada kematian atau ada meninggal, sedangkan sebelumnya orang tuanya masih hidup," ujarnya.