Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Minta Sekda Riau Diperiksa Terkait Dugaan Suap, 3 Mahasiswa Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/10/2022, 19:05 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tiga orang mahasiswa ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru usai menggelar aksi unjukrasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (6/10/2022).

Dalam unjukrasa itu, massa membawa spanduk berukuran besar yang memajang foto Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto dan Kepala Biro (Kabiro) Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Rahmad Ramadiyanto.

"Kami meminta Kejati Riau agar memeriksa dugaan penerima suap tender PT. Vetia Delicipta SF Hariyanto dan Rahmad Ramadiyanto," tulis bagian atas spanduk yang dilihat Kompas.com.

Baca juga: 2 Hari Demo Tolak Kebijakan Rektor Tak Ada Tanggapan, Mahasiswa UKSW Segel Kantor Yayasan

Pada bagian bawah spanduk, di tengah foto Sekda Riau, SF Haryanto, ditulis "Penerima Suap" dan di tengah foto Kabiro Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Rahmad Ramadiyanto ditulis "Pengatur Suap".

Namun, setelah menggelar aksi unjukrasa, tiga orang mahasiswa ditangkap polisi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria membenarkan penangkapan tiga mahasiswa tersebut.

"Ada tiga orang peserta unjukrasa yang ditangkap. Ketiganya mahasiswa, berinisial TS (19), AY (20) dan MR (20)," sebut Pria saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (7/10/2022) sore.

Ia menyampaikan bahwa ketiga mahasiswa itu ditangkap karena pencemaran nama baik. Mahasiswa tersebut dilaporkan oleh Sekda Riau, SF Haryanto.

"Menyampaikan pendapat di muka umum itu ada aturannya sendiri. Tidak ada yang melarang, tapi ada cara atau rambu-rambu yang ditaati. Jadi, ketiga tersangka ini melakukan pencemaran nama baik. Mereka membawa poster bertulisan bahwa korban ini (Sekda Riau) menerima suap, seperti itu. Pelapornya Pak Sekda sendiri," kata Pria.

Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian, dua alat bukti diamankan saat menangkap tiga orang mahasiswa tersebut.

Pria mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya paling lama 9 bulan penjara.

Namun, ketiga tersangka tidak ditahan.

"Para tersangka tidak ditahan," kata Pria.

Baca juga: Ratusan Driver Gojek Balikpapan Demo, Ini Tuntutannya

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengaku, laporan pencemaran nama baik dibuat Sekda Riau pada Rabu (5/10/2022).

Sedangkan ketiga mahasiswa itu ditangkap setelah unjukrasa di Kejati Riau keesokan harinya, Kamis (6/10/2022).

"Sebelumnya mahasiswa ini demo pada 28 September 2022 lalu. Saat itu mahasiswa membawa spanduk yang bertuliskan 'Penerima Suap'. Setelah itu, mereka demo yang kedua dengan membawa spanduk yang isi tulisannya sama. Jadi, yang dilaporkan itu terkait tulisan yang ada di bagian bawah spanduk tersebut," kata Andrie saat diwawancarai Kompas.com, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com