Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Punya Lahan Ganja 1 Hektare, Kakek di Malang Mengaku untuk Obati Stroke

Kompas.com - 05/09/2022, 20:38 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial PR (58) warga Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Malang atas dugaan kepemilikan lahan ganja di kawasan Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Dari PR, polisi menyita enam batang tananam pohon ganja berukuran besar, 109 batang pohon ganja tertanam dalam polibag plastik, dan 90 benih ganja dalam polibag plastik.

Berdasarkan pengakuannya, PR tidak tahu ganja dilarang oleh negara.

Baca juga: Suami Istri di Bali Jadi Kurir Ganja, Mengaku Kesulitan Ekonomi hingga Terancam 12 Tahun Penjara

"Selama ini saya menanam karena disuruh oleh tetangga saya bernama KSN. Saya juga dikasih benihnya olehnya," ungkap PR saat dikonfirmasi di Mapolres Malang dalam rangka konferensi Pers Operasi Tumpas Semeru 2022, Senin (5/9/2022).

KSN (45) kini sudah ditangkap Polres Malang bersamaan dengan penangkapan PR.

"Kata KSN, tanaman ini akan digunakan untuk pengobatan penyakit stroke yang diderita ibunya," akunya.

"Terhitung sudah kurang lebih 1 tahun saya menanam ganja ini, tapi belum pernah panen," imbuhnya.

Sedangkan dari kebun KSN polisi berhasil menyita 1 Poket ganja dalam bungkus plastik seberat 441 gram, 27 buah batang tanaman ganja di bungkus kantong kresek, dan 1 buah kantong kresek berisi 248 ranting tanaman ganja.

Kepala Kepolsian Resor (Kapolres) Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari diciduknya salah seorang pengedar narkoba berinisial MLD (44) warga Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

"Ia tertangkap beserta barang bukti kepemilikan 4 poket sabu seberat 3,02 gram, dan 8 poket ganja seberat 211,04 gram yang sudah siap edar," ungkapnya dalam konferensi Pers Operasi Tumpas Semeru 2022, Senin.

Dari informasi MLD, polisi mengungkap keberadaan KSN dan PR sebagai penyuplai ganja tersebut.

Ganja diduga ditanam tersangka KSN dan PR di kebunnya yang seluas 1 hektare di Desa Wajak, Kecamatan Wajak.

"Hanya saja, saat dilakukan penyelidikan tanaman ganja itu sudah dimusnahkan oleh tersangka, tinggal tersisa batang dan akarnya," jelasnya.

Baca juga: DPR Aceh Rencanakan Buat Qanun Legalisasi Ganja Medis

Untuk mencapai ke lokasi kebun kedua tersangka itu cukup sulit. Polisi harus melalui medan dan terjal dan curam karena lokasi kebunnya di area tebing.

"Jadi dengan medan yang curam inilah lokasi tanaman ganja itu sulit untuk diketahui selama ini," tutur Ferli.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com