BANDA ACEH, KOMPAS.Com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh merencanakan untuk membuat qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja medis. Menindaklanjuti wacana tersebut, Komisi V bidang kesehatan dan kesejahteraan akan mengkaji lebih lanjut wacana itu.
Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani mengatakan, wacana qanun legalisasi ganja itu muncul setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Falevi mengatakan, peraturan itu telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Berkedok Bubuk Kopi, Paket yang Diterima Pria di Gresik Ternyata Berisi 3 Kilogram Ganja
"PMK nomor 16 Tahun 2022 menjadi dasar bahwa kami akan mengkaji lebih komprehensif terhadap substansi keluarnya PMK. Salah satunya berbicara tentang legalisasi ganja untuk medis," ungkap Falevi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/08/2022).
"(Literatur ganja) ini sangat penting terhadap turunan dari PMK dalam bentuk qanun. Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik maupun kajian informal lainnya,” sambung dia.
Dia menyampaikan, Provinsi Aceh memiliki literatur ganja yang komprehensif dan menjadi salah satu tanaman ganja yang berkualitas di dunia. Kajian literatur ini nantinya sangat penting untuk membuat regulasi atau qanun baru di Aceh.
Falevi menyebutkan, di sejumlah negara ganja medis dipakai untuk menyembuhkan sejumlah penyakit.
"Maka saya pikir, sebuah keharusan Aceh untuk melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi. Karena kita berbicara Aceh adalah bicara qanun," ujarnya.
Dalam qanun tentang ganja medis ini, nantinya akan diatur juga tentang tata cara, larangan, dan yang boleh ihwal ganja medis.
Bila qanun ini terwujud, Falevi yakin ganja medis akan menyumbang pendapatan asli Aceh karena jadi barang ekspor ke berbagai negara lain di belahan dunia.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan 44 Kilogram Ganja Kering, 13 Orang Telah Ditangkap
"Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan oleh Pemerintah, tentunya secara legal," tuturnya.
DPR Aceh akan mengkaji detail plus dan minus legalisasi ganja medis dengan melibatkan berbagai pihak, seperti tim ahli kesehatan dan peneliti. Dalam waktu dekat, DPR Aceh memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi lebih dahulu.
"Secara literatur ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Cuma bagaimana dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara disinilah hadirnya Pemerintah untuk mengatur tersebut sehingga rakyat tidak disalahkan,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.