BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Pondok pesantren (Ponpes) milik guru ngaji yang mencabuli 7 santri di Banjarnegara, Jawa Tengah, ternyata tidak memiliki legalitas.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, ponpes tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Banjarnegara.
"Setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi dengan Kemenag Banjarnegara bahwa pesantrennya tidak terdaftar di Kemenag," kata Hendri melalui keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Guru Ngaji di Banjarnegara Cabuli 7 Santri Laki-laki, Korban Masih di Bawah Umur
Hendri menegaskan, tersangka pencabulan bukan pengasuh ponpes, melainkan ketua yayasan. Sehingga tempat belajar mengajar di lembaga tersebut merupakan sebuah yayasan.
"Jadi bukan ponpes tetapi yayasan di Desa Banjarmangu. Di yayasan ini ada proses belajar mengajar ala pesantren, ada santrinya dan ustadnya, cuman legalitasnya belum ada dari Kemenag," jelas Hendri.
Baca juga: Guru Ngaji yang Cabuli 7 Santri di Banjarnegara Punya Kelainan Seksual
Selain di Banjarmangu, yayasan tersebut juga ada di Kecamatan Punggelan dan Wanadadi.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru ngaji di Banjarnegara berinisial SAW alias JS (32) ditangkap polisi akibat mencabuli tujuh santri laki-laki yang masih di bawah umur.
Tersangka mengaku mengalami kelainan seksual. Tersangka suka terhadap anak laki-laki yang berkulit putih, bersih, dan ganteng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.