Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Narkoba di Dalam Lapas, Dua Napi Diamankan Tim Gabungan

Kompas.com - 26/08/2022, 23:36 WIB
Defriatno Neke,
Khairina

Tim Redaksi

 

BAUBAU, KOMPAS.com – Dua orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau inisial FR dan AR diamankan tim gabungan Polres Baubau dan anggota Lapas Baubau.

Keduanya kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu didalam Lapas Kelas IIA Baubau. 

Baca juga: Mantan Anggota Satpol PP Kota Malang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Pengungkapan pengedar narkoba ini terjadi setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tertangkapnya kurir narkoba inisial LF (20) di pelabuhan Murhum, belum lama ini. 

“Ini hasil pengembangan dari kurir narkoba yang kami tangkap minggu lalu, kita sinergitas dan koordinasi dengan kalapas sehingga Alhamdulillah ditangkap dan diamankan FR dan AR,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, di kantornya, Jumat (26/8/2022). 

Pelaku FR merupakan seorang narapidana kasus pencabulan sedangkan pelaku AR merupakan seorang narapidana kasus AR kasus narkoba. 

Keduanya kedapatan menyimpan 5,26 gram nakorba jenis sabu yang dipisah menjadi 8 paket kecil di dalam kamar pelaku di Lapas Baubau.  

“Mereka ini (FR dan AR) adalah pengguna dan juga pengedar (narkoba),” ujar Erwin. 

Baca juga: Pengedar Narkoba di Bangkalan Kaget, Bangun Tidur Sudah Dikepung Polisi, Simpan 12 Paket Sabu

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Herman Mulawarman, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini setelah pihaknya mendapat informasi adanya narkoba dalam kamar warga binaan. 

“Kami langsung tindak lanjuti, jam 10 kami bergerak hasilnya sesuai yang ada Barang bukti ini ditemukan didalam kamar yang bersangkutan, kemudian kami menyampaikan langsung ke pihak polres terkait hasil razia tersebut,” ucap Herman. 

Menurut Herman, masuknya narkoba dalam Lapas bisa terjadi berbagai kemungkinan seperti orang luar melempar narkoba yang dibungkus dalam plastik ke dalam lapas

“Lapas kita temboknya hanya 3 meter gampang sekali untuk melakukan pelemparan, dan tidak menutup kemungkinan sabu tersebut diseludupkan oleh keluarga atau pengunjung yang masuk,” katanya. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 8 paket sabu, alat penghisap,  telepon genggam, satu batang pirex kaca.

Saat ini kedua pelaku masih berstatus narapidana dan tetap akan dikenakan sanksi pasal 114 ayat 2 tentang nakrotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com