Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Aceh Ditangkap

Kompas.com - 26/08/2022, 16:04 WIB
Raja Umar,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - RA (21) pemuda asal Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, ditangkap Ditreskrimum dan Ditintelkan Polda Aceh karena merobek dan membakar bendera merah putih. 

Ia kemudian merekam aksinya lewat video dan viral dalam grup WhatsApp .

“Tersangka merobek, membakar, dan menginjak-injak bendera merah putih lalu disebarkan dalam grup WhatsApp pada 22 Agustus 2022, “ kata Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh dalam konferensi pers, Jum’at (26/8/2022).

Baca juga: Satu Napi Diduga Bagikan Video Aksi Pembakaran Bendera Merah Putih di Aceh

Winardy menyebutkan, motif pembakaran bendera merah putih dilakukan tersangka RA karena kemarahannya terhadap bendera merah putih dan menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Indonesia.

“Motifnya meluapkan kemarahan terhadap bendera dan menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Indonesia,” tutur dia.

Kronologi Kejadian

Dijelaskan Winardy, pembakaran bendera merah putih terjadi pada 21 Agustus 2022 sekitar Pukul 00.30 WIB di lantai dua sebuah warung di Kawasan Pante Gajah, Kecamatan Peusangan Bireun.

Tersangka tersulut amarah setelah diprovokasi rekannya WY, warga negara Indonesia yang berkerja di Malaysia. 

Saat itu, WY mengatakan, Aceh bukan bagian dari Negara Indonesia dan menjanjikan jika tersangka RA berani membakar bendera akan direkrut bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Baca juga: Pembakaran Bendera Merah Putih di Aceh, Videonya Viral hingga Penjelasan Polisi

“Tersangka RA menyuruh temannya MA sebagai saksi untuk naik ke lantai dua warkop tempat kejadian kemudian meminjam handphone milik MA untuk melakukan video call dengan WY. WNI yang bekerja di Malaysia memprovokasi tersangka RA untuk melakukan perobekan, pembakaran, dan menginjak-injak,” jelasnya.

Winardy menyebutkan, tersangka RA dikenakan sanksi pidana dengan pasal 66 junto pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka di antaranya sandal yang dipakai tersangka saat membakar bendera, celana, bendera merah putih sisa sobekan dan bekas terbakar, korek api, topi yang berlambang bendera bulan bintang dan hp yang digunakan RA untuk mengunggah video pembakaran bendera. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com