Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Dukun, Pria Ini Suruh Korbannya Berhubungan Intim dengan Anak hingga Mandi Divideokan

Kompas.com - 26/08/2022, 15:31 WIB
Ari Himawan Sarono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Afrizal, warga Riau, Provinsi Riau, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penipuan dengan menyaru sebagai dukun.

Pelaku ditangkap setelah I-M (38), warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diperas uangnya hingga disuruh untuk memotong puting payudara.

Baca juga: Dukun Pengganda Uang Ditangkap, Janjikan Rp 2,3 Miliar, Uang Rp 230 Juta Diganti Gulungan Tisu

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria saat dikonfirmasi Jumat (26/8/2022) menuturkan, perkenalan tersangka dan korban bermula dari media sosial Facebook.

"Dengan akun palsu kepada korbannya I-M, tersangka mengaku dapat membersihkan aura negatif. Salah satu caranya ialah memotong puting payudara, berhubungan intim dengan anaknya, dan mandi yang semuanya harus divideokan," kata Arief.

Kemudian usai membuat video tersebut korban I-M mengirimkan kepada tersangka. Afrizal selanjutnya mengancam korbannya akan menyebar video tersebut ke media sosial.

"Karena ancaman itu korban mentransfer uang hingga Rp 38 juta karena takut videonya tersebar," lanjut Arief.

Pelaku sendiri ditangkap petugas saat akan melarikan diri di terminal Pekalongan. Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa puting payudara korban, pakaian dan buku rekening. Di hadapan polisi, Afrizal tega melakukan penipuan dan cabul karena kebutuhan ekonomi.

"Saya sehari-hari jualan ikan menipu bisa menerawang ibu itu agar tidak selingkuh. Karena dulu mengaku telah selingkuh hingga saya suruh memotong puting payudara dan klirotisnya," kata Afrizal.

Chicih Eko Atmwati selaku Kabid Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pekalongan mengaku, pihaknya sudah melakukan pendmpingan terhadap korban.

"Anaknya kita dampingi karena sekarang sudah di pondok pesantren, sementara ibunya juga kita dampingi kondisinya sudah membaik," ujar Chicih.

Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal pencabulan terhadap tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.

Baca juga: Mengaku Dukun dan Bisa Obati Penyakit, Petani di Riau Perkosa Remaja Putri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com