Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Rektor Unila, Pengacara: Prof Karomani Tidak Ada Niat Memperkaya Diri

Kompas.com - 24/08/2022, 18:04 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pengacara Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani menilai kliennya tidak mempunyai niat memperkaya diri.

Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, keluarga kliennya telah memberikan surat kuasa pendampingan hukum per 24 Agustus 2022.

Surat kuasa ini telah ditandatangani Ahmad Handoko dan Resmen Kadafi selaku penerima kuasa dan Karomani selaku pemberi kuasa.

Baca juga: 2 Rumah Milik Rektor Nonaktif Unila Digeledah KPK

Menurut Handoko, setelah menerima kuasa, dia dan tim hukum langsung menggelar diskusi internal terkait kasus yang kini dihadapi kliennya itu.

"Kita diskusi mengenai langkah ke depannya sambil mencermati seluruh peristiwa dan dinamika perkara ini yang terus berkembang," ujar Handoko saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).

Dari diskusi sementara ini, Handoko mengklaim, Karomani tidak berniat memperkaya diri dari jabatannya sebagai Rektor Unila.

"Prof (Profesor Karomani) tidak ada niat memperkaya diri dari jabatan rektor," kata Handoko.

Selain itu, dengan melihat kasus suap ini Handoko mengatakan Karomani tidak merugikan negara.

Baca juga: KPK Geledah Fakultas Kedokteran dan Hukum Unila, 4 Pejabat Diperiksa

Terkait ini, Handoko meminta semua pihak untuk menahan diri dalam memberikan komentar yang bersifat menghakimi.

"Kita kedepankan azas praduga tak bersalah dan menunggu keputusan pengadilan," kata Handoko.

Berita sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.

Baca juga: KPK Kembali Geledah Kampus Unila, Bawa Dua Buah Koper dari Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan, ketiga pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara atas OTT itu.

“Dari hasil tangkap tangan kita temukan bukti permulaan lalu kita naik ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih yang disiarkan melalui YouTube KPK, Minggu (21/8/2022) pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkopolhukam Sebut Ada 6 Wilayah Rawan Ganguan KKB di Papua Saat Pilkada

Menkopolhukam Sebut Ada 6 Wilayah Rawan Ganguan KKB di Papua Saat Pilkada

Regional
Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Banyuwangi Jalin Kerja Sama dengan PT SBI

Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Banyuwangi Jalin Kerja Sama dengan PT SBI

Regional
Hanyut di Sungai Kodil Purworejo, Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas

Hanyut di Sungai Kodil Purworejo, Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas

Regional
Buruh dan Pengusaha di Sukabumi Sepakat Menolak Tapera

Buruh dan Pengusaha di Sukabumi Sepakat Menolak Tapera

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
BKSDA Bentuk Tim Khusus Tangkap Buaya di Mukomuko

BKSDA Bentuk Tim Khusus Tangkap Buaya di Mukomuko

Regional
Masa Jabatan 465 Kades di Purworejo Resmi Bertambah 2 Tahun

Masa Jabatan 465 Kades di Purworejo Resmi Bertambah 2 Tahun

Regional
Kasus Meninggal akibat DBD di Solo Meningkat, Gibran: Kami Tindak Lanjuti

Kasus Meninggal akibat DBD di Solo Meningkat, Gibran: Kami Tindak Lanjuti

Regional
Melihat Tarian Intan Kalanis, Tari Klasik Kesultanan Sumbawa Saat Upacara Adat Pengangkatan Datu Rajamuda

Melihat Tarian Intan Kalanis, Tari Klasik Kesultanan Sumbawa Saat Upacara Adat Pengangkatan Datu Rajamuda

Regional
Tradisi Baguntung Tandai Dimulainya Tahapan Pilkada Sumbawa

Tradisi Baguntung Tandai Dimulainya Tahapan Pilkada Sumbawa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
3 Tahun Buron, Pencuri Alat Panah Senilai Rp 53,5 Juta Ditangkap

3 Tahun Buron, Pencuri Alat Panah Senilai Rp 53,5 Juta Ditangkap

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Kepala BNPB: Pengungsi Gunung Ibu Baru Diizinkan Kembali jika Status Sudah Turun

Kepala BNPB: Pengungsi Gunung Ibu Baru Diizinkan Kembali jika Status Sudah Turun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com