ENDE, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat, kasus perkara cerai gugat atau istri gugat cerai suami selama tahun 2022 mencapai 34 perkara.
Rata-rata, perkara cerai gugat itu dipicu oleh masalah ekonomi dan adanya pihak ketiga.
Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Ende, Abdulloh Al Manan mengatakan, jumlah ini merupakan akumulasi selama tujuh bulan terakhir sejak Januari hingga Juli 2022.
Baca juga: Korupsi Proyek Penahan Tebing di Ende, Kepala BPBD Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp 868 Juta
“Sisa perkara cerai gugat tahun lalu ada dua. Tahun ini 34 perkara, sehingga totalnya 36 perkara. Ada 30 perkara yang sudah mendapat putusan,” ujar Manan saat dihubungi, Rabu (23/6/2022).
Manan memprediksi, kasus cerai gugat akan meningkat dari tahun lalu yang berjumlah 43 perkara. Sebab, pada pertengahan tahun, jumlah kasus cerai gugat sudah sebanyak 34 perkara.
Baca juga: IRT dan Aparat Desa di Ende Ditangkap Saat Main Judi Online
Manan mengatakan, kasus perceraian ini dipicu perselisihan yang terus menerus karena ekonomi dan pihak ketiga.
“Pihak ketiga itu bisa karena ada wanita idaman lain (WIL) dan intervensi orangtua. Faktor lain karena pekerjaan. Misalnya istrinya di Ende suaminya bekerja di tempat yang jauh,” katanya.
Ia juga mengatakan, kasus perceraian ini sebagian besar berusia di bawah 40 tahun.
Manan menambahkan, selain cerai gugat, perkara cerai talak (suami gugat cerai istri) menunjukkan tren menurun.
Hingga Bulan Juli, hanya berjumlah 15 perkara.
“Kalau ditambah perkara sisa tahun lalu totalnya 18 perkara. Yang sudah mendapat putusan 15 perkara,” jelasnya.
Jumlah ini lebih kecil dibandingkan tahun 2021 sebanyak 26 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.