KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende, Albertus M Yani.
Selain menetapkan tersangka dan menahan Albertus, penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Ende juga telah memeriksa 24 orang saksi.
"Selain itu, lima orang saksi ahli terdiri dari ahli LKPP, ahli keuangan negara, ahli teknik akuntan publik Malang dan akuntan publik Surabaya, juga sudah dimintai keterangannya untuk kasus ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Nasabah Rp 433 Juta, Kejari Pontianak Tahan Mantan Pegawai Pegadaian
Ariasandy menjelaskan, perkara korupsi ini terkait dengan pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kotabaru, Kabupaten Ende, pada tahun 2016. Kerugian negara diperkirakan Rp 868.910.089.
Untuk melengkapi berkas perkara, lanjut dia, penyidik juga telah menyita barang bukti sebanyak 47 dokumen.
Baca juga: Terlibat Korupsi Proyek Penahan Tebing, Kepala BPBD Ende Ditahan
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan Inspektorat Utama BNPB dan menyita beberapa dokumen," kata dia.
Ariasandy mengatakan, proses penyidikan terhadap tersangka Albertus sudah dilaksanakan sejak 2019 lalu dengan kategori kasus tunggakan.
Polisi pun terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk kejaksaan.
"Dengan menyita, menambah dokumen dari kantor pusat (BNPB), dan sudah penyidik ajukan penetapan di Pengadilan Jakarta Timur, sehingga dipandang perlu untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.