Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Polisi, Remaja Buang Bayi di Parepare Melahirkan di Tempat Cuci Piring

Kompas.com - 24/08/2022, 11:02 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi kasus pembuangan bayi di Lakessi, Kota Parepare.

Diketahui, seorang remaja berinisial I (18) telah membuang bayinya usai melahirkan di tempat cuci piring di rumahnya dalam kompleks Pasar Lakessi.

Saat mengandung, I juga berniat melakukan aborsi dengan meminum obat penggugur kandungan.

Bayi tak berdosa itu akhirnya dibuang di tempat sampah tak jauh dari rumahnya.

Baca juga: Buang Bayi di Tumpukan Sampah, Remaja di Parepare Ditetapkan sebagai Tersangka

Potong ari-ari dengan pisau dapur

Dari penelusuran polisi, setelah membuang bayinya di kontainer sampah, pelaku masuk ke dalam WC umum di Pasar Lakessi, untuk mengeluarkan ari-ari yang dipotong menggunakan pisau dapur.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan pelaku memotong ari-ari menggunakan pisau dapur yang tumpul.

"Parahnya setelah melahirkan, tersangka mengeluarkan ari-ari. Kemudian memotong ari-ari itu menggunakan pisau dapur yang tumpul pula," ungkap dia dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Meskipun sudah mengakui perbuatannya, namun pelaku belum mau mengakui siapa yang menghamilinya.

Pelaku hanya mengaku tidak mendengar suara tangisan bayi saat melahirkan.

"Tersangka mengaku saat melahirkan tak mendengar suara tangisan bayinya. Hal itu disebabkan saat mengandung tersangka kerap meminum penggugur kandungan. Ia juga belum mengakui siapa yang menanam janin dalam perutnya," kata dia.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Sepasang Kekasih Menyesal Buang Bayi dan Minta Maaf ke Warga Salatiga

Polisi periksa dua orang

Pihaknya sudah memeriksa dua terduga pelaku yang menghamili tersangka yakni pacar dan ayah tersangka.

"Tentang siapa yang menghamili tersangka, kita sudah periksa dua orang. Seorang pemuda yang diakuinya sebagai pacarnya dan ayahnya dari tersangka itu sendiri. Kita telah melakukan tes DNA dari keduanya," tuturnya.

Atas perbuatanya, I dijerat Pasal 194, jo Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, atau pasal 76A, jo Pasal 45A atau Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunga Anak.

"Ia diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," pungkasnya.

Sumber : Kompas.com (Penulis Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor Dita Angga Rusiana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Regional
4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

Regional
Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Regional
Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Regional
1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

Regional
Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Regional
Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Regional
Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com