KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi kasus pembuangan bayi di Lakessi, Kota Parepare.
Diketahui, seorang remaja berinisial I (18) telah membuang bayinya usai melahirkan di tempat cuci piring di rumahnya dalam kompleks Pasar Lakessi.
Saat mengandung, I juga berniat melakukan aborsi dengan meminum obat penggugur kandungan.
Bayi tak berdosa itu akhirnya dibuang di tempat sampah tak jauh dari rumahnya.
Baca juga: Buang Bayi di Tumpukan Sampah, Remaja di Parepare Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari penelusuran polisi, setelah membuang bayinya di kontainer sampah, pelaku masuk ke dalam WC umum di Pasar Lakessi, untuk mengeluarkan ari-ari yang dipotong menggunakan pisau dapur.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan pelaku memotong ari-ari menggunakan pisau dapur yang tumpul.
"Parahnya setelah melahirkan, tersangka mengeluarkan ari-ari. Kemudian memotong ari-ari itu menggunakan pisau dapur yang tumpul pula," ungkap dia dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Meskipun sudah mengakui perbuatannya, namun pelaku belum mau mengakui siapa yang menghamilinya.
Pelaku hanya mengaku tidak mendengar suara tangisan bayi saat melahirkan.
"Tersangka mengaku saat melahirkan tak mendengar suara tangisan bayinya. Hal itu disebabkan saat mengandung tersangka kerap meminum penggugur kandungan. Ia juga belum mengakui siapa yang menanam janin dalam perutnya," kata dia.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Sepasang Kekasih Menyesal Buang Bayi dan Minta Maaf ke Warga Salatiga
Pihaknya sudah memeriksa dua terduga pelaku yang menghamili tersangka yakni pacar dan ayah tersangka.
"Tentang siapa yang menghamili tersangka, kita sudah periksa dua orang. Seorang pemuda yang diakuinya sebagai pacarnya dan ayahnya dari tersangka itu sendiri. Kita telah melakukan tes DNA dari keduanya," tuturnya.
Atas perbuatanya, I dijerat Pasal 194, jo Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, atau pasal 76A, jo Pasal 45A atau Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunga Anak.
"Ia diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," pungkasnya.
Sumber : Kompas.com (Penulis Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.