LAMPUNG, KOMPAS.com - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung, Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Rektor Unila itu ditangkap karena diduga menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Baca juga: Rektor Universitas Lampung Karomani Ditangkap KPK
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Sabtu siang.
Ali Fikri menambahkan, enam orang lain juga ditangkap dalam OTT tersebut. Penangkapan dilakukan di dua tempat, yakni lima orang diringkus di Bandung dan satu di Bandar Lampung.
Ali tak membeberkan identitas dari enam orang itu. Ia hanya menyebutkan inisial tiga dari enam pelaku yang ditangkap.
Mereka adalah Wakil Rektor berinisial H, lalu pelaku berinisial M dan HF.
"Perkembangan lain akan diberitahukan kemudian," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menangkap Rektor Unila Karomani dan empat orang lain di Bandung dan Provinsi Lampung.
Baca juga: Detik-detik Pria Tewas Tersambar Petir Saat Lomba Panjat Pinang di Lampung, Sempat Ambil Hadiah
Juru bicara Rektor Unila, Nanang Trenggono mengatakan, pihaknya belum tahu kasus apa yang menyebabkan KPK menangkap Karomani.
"Kita masih tunggu keterangan resmi dari KPK," kata Nanang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.