Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP di Sragen 17 Kali Diperkosa Ayah Tiri hingga Melahirkan, Terungkap dari Tes DNA

Kompas.com - 29/07/2022, 20:11 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sragen mengungkap pelaku pemerkosaan anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yakni ayah tirinya.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, mengatakan dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sragen, pelaku melakukan aksinya selama beberapa kali sejak Agustus 2021.

Piter mengungkapkan, kasus ini pertama dilaporkan oleh ibu kandung dan pelaku, dengan terlapor berinisial T yang diduga adalah tetangga mereka.

Baca juga: Selama 3 Tahun, Remaja Yatim Piatu Diperkosa hingga Hamil oleh Majikan di Cengkareng

Berdasarkan pengalaman penyelidikan dari kasus serupa, polisi mengambil sampel DNA dari delapan orang terdekat korban, termasuk si ayah tiri.

"Dari hasil tes DNA cocok dengan bapak tirinya korban. Notabene-nya, yang bertempat tinggal bersama dengan ibu kandung dan korban," kata AKBP Piter Yanottama, Jumat (29/7/2022).

Inisial pelaku, yakni J (34), memilki kecocokan dengan hasil tes DNA dari anak yang dilahirkan siswi SMP itu pada Juli 2022, lalu.

Berbekal dari hasil tes DNA itu, AKBP Piter menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya itu karena tidak bisa menahan rasa seksual saat melihat anak tirinya yang bertempat tinggal dengannya.

"Karena tinggal serumah, pelaku mengaku kerap melihat korban keluar kamar mandi  mengunakan handuk. Itu membuat perasaan seksual bangkit, kemudian melancarkan aksi bujuk rayu," jelasnya.

Aksi bujuk rayu dilaksanakan pelaku di kamar korban kemudian melakukan ancaman ke korban untuk tidak melapor ke ibu ataupun keluarga lainnya.

"Diawali dengan mengelus pipi lalu meremas area sensitif korban dan berhubungan badan. Dilakukan anak dalam tekanan (ancaman) bapak tirinya," katanya.

Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan J melakukan persetubuhan tersebut lebih dari 17 kali.

"Pelaku melakukan hubungan lebih dari 17 kali, karena memang tinggal serumah. Ketika pertama kali berhasil merayu anak tirinya untuk berhubungan badan, selanjutnya mungkin mudah untuk melakukan kembali," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca juga: Gadis 16 Tahun di Riau Diperkosa hingga Hamil 5 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Pastikan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Terus Berlanjut

Menko Polhukam Pastikan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Terus Berlanjut

Regional
Yance Rumbino, Pencipta Lagu “Tanah Papua” Tutup Usia

Yance Rumbino, Pencipta Lagu “Tanah Papua” Tutup Usia

Regional
Kisah Pilu Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal karena Tolak Diajak Berhubungan Badan

Kisah Pilu Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal karena Tolak Diajak Berhubungan Badan

Regional
Iriana Beli Anting dan Bros Usai Panen Mutiara di Lombok

Iriana Beli Anting dan Bros Usai Panen Mutiara di Lombok

Regional
Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi, UM Palembang Bentuk Tim Investigasi

Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi, UM Palembang Bentuk Tim Investigasi

Regional
Sisa Anggaran Pilkada Bangka Belitung Bakal Dibangun Rumah Warga Miskin

Sisa Anggaran Pilkada Bangka Belitung Bakal Dibangun Rumah Warga Miskin

Regional
Iriana Jokowi Lepas 300 Ekor Tukik di Pantai Elak-elak Lombok

Iriana Jokowi Lepas 300 Ekor Tukik di Pantai Elak-elak Lombok

Regional
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Semarang Ramai-ramai 'Gembok' Kantor DPRD Jawa Tengah dan Taburkan Mawar

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Semarang Ramai-ramai 'Gembok' Kantor DPRD Jawa Tengah dan Taburkan Mawar

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Malam Ini, Status Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Malam Ini, Status Waspada

Regional
Semua Rencana Telah Dijalankan, Pemkab Blora Optimistis Prevalensi Stunting Jadi 14 Persen pada 2024

Semua Rencana Telah Dijalankan, Pemkab Blora Optimistis Prevalensi Stunting Jadi 14 Persen pada 2024

Regional
Dalam 19 Hari, 199 Tersangka Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Masih Remaja

Dalam 19 Hari, 199 Tersangka Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Masih Remaja

Regional
Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar Ternyata Dibayar PT KAI

Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar Ternyata Dibayar PT KAI

Regional
Penyebab Ketua Bawaslu Banyumas Mundur dari Proses Pencalonan di Pilkada 2024

Penyebab Ketua Bawaslu Banyumas Mundur dari Proses Pencalonan di Pilkada 2024

Regional
Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Regional
Pantai Pasir Panjang di Singkawang: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Pasir Panjang di Singkawang: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com