LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua orang selebgram yang ditangkap aparat Polda Lampung dibayar Rp 150 juta untuk mempromosikan judi online.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda oleh petugas Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung.
Direktur Ditkrimsus Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin mengatakan, dua selebgram tersebut berinisial ASR, warga Bandar Lampung dan AYP, warga Semarang.
Baca juga: Kelola Situs Judi Online, 27 Orang Ditangkap Polda Lampung
"ASR pemiliki channel Bang Abdi di YouTube, dan @abdiiyyy di Instagram," kata Arie saat dihubungi, Rabu (27/7/2022).
Sedangkan AYP adalah pemilik akun @iyakiyok di Instagram.
Arie menjelaskan, kedua selebriti Instagram ini ditangkap lantaran terlibat perjudian daring dengan nama situs Jitu189, Mawar189, dan Vivamaster78.
"Mereka menjadi influencer atau yang mempromosikan perjudian online itu di akun media sosial mereka yang jumlah followers-nya mencapai ratusan ribu akun," kata Arie.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua selebgram itu mengaku dibayar Rp 150 juta per bulan oleh bos sindikat judi tersebut.
"Per bulan dibayar Rp150 juta, namun bisa bertambah jika member judi melebihi target," kata Arie.
Dua orang selebgram ini diwajibkan mengunggah iklan atau mempromosikan situs judi online tersebut, dua kali setiap hari.
Baca juga: Gadai 5 Mobil Rental untuk Judi Online Pria di NTT Ditangkap Polisi
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 27 orang pelaku perjudian daring ditangkap polisi di Bandar Lampung, Semarang dan Tangerang.
Dua orang yang ditangkap adalah selebgram dan 25 orang lainnya adalah admin situs judi online di Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.