Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Harga Tiket KA Lokal Surabaya-Lamongan PP

Kompas.com - 11/07/2022, 20:03 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan dari Surabaya-Lamongan PP, ada kereta api lokal yang akan mengantarkan perjalanan anda.

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menyediakan KA Lokal dengan keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Pasar Turi menuju Stasiun Lamongan PP.

Jarak tempuh Surabaya ke Lamongan sekitar 45 km dengan waktu tempuh kurang lebih 1 jam .

Perjalanan menggunakan kereta api dilayani dengan KA KRD (Kereta Rel Diesel) dan Ekonomi Lokal.

Berikut ini jadwal KA dari Surabaya menuju Lamongan

Baca juga: Cara Mudah Beli Tiket KA Lokal di Bandung Tanpa Antre

KA Lokal Surabaya-Lamongan PP

Surabaya Lamongan

Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Lamongan

  • Berangkat 10.28 WIB - tiba 12.17 WIB, harga tiket Rp 6.000

Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Lamongan

  • Berangkat 04.25 WIB - tiba 05.30 WIB, harga tiket Rp 5.000
  • Berangkat 09.20 WIB - tiba 10.26 WIB, harga tiket Rp 13.000
  • Berangkat 11.20 WIB - tiba 12.17 WIB, harga tiket Rp 6.000
  • Berangkat 18.05 WIB - tiba 19.10 WIB, harga tiket Rp 5.000
  • Berangkat 18.30 WIB - tiba 19.45 WIB, harga tiket Rp 13.000

Stasiun Lamongan - Surabaya Gubeng

  • Berangkat 16.16 WIB - tiba 17.28 WIB, harga tiket Rp 6.000

Stasiun Lamongan - Surabaya Pasar Turi

  • Berangkat 06.10 WIB - tiba 07.15 WIB, harga tiket Rp 5.000
  • Berangkat 06.33 WIB - tiba 07.29 WIB, harga tiket Rp 13.000
  • Berangkat 15.32 WIB - tiba 16.52 WIB, harga tiket Rp 13.000
  • Berangkat 16.16 WIB - tiba 17.10 WIB, harga tiket Rp 6.000
  • Berangkat 19.25 WIB - tiba 20.30 WIB, harga tiket Rp 5.000

Tiket dapat dibeli melalui aplikasi KAI Acces. Untuk catatan, harga dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Ingin ke Merak Naik KA Lokal, Perhatikan Syarat Terbarunya

Untuk itu, calon penumpang dapat mengecek jadwal melalui applikasi KAI Acces.

Merujuk pada aturan dalam SE Kementrian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana.

Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Perjalanan kereta api lokal dan aturan aglomerasi, yaitu:

  • Vaksin minimal dosis pertama.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapd Test Antigen atau RT-PCR.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sumber:

KAI Access, https://newssetup.kontan.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com