Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita yang Tutup Pelat Motornya dengan Celana Dalam Jadi Duta ETLE, Apa Itu ETLE?

Kompas.com - 01/07/2022, 20:52 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Keempat wanita di Lamongan melakukan aksi menutupi pelat nomor motor dengan celana dalam.

Aksi itu dilakukan demi sebuah konten karena maraknya pelaksanaan ETLE di Lamongan.

Namun setelah melakukan aksi itu, mereka pun memintaa maaf.

Hal itu disampaikan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana. Menurut Indrayana, keempat pelaku itu masing-masing berinisial L, T, R dan A.

Baca juga: Wanita yang Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam Ditunjuk Jadi Duta ETLE oleh Polisi

Pengendara motor yang menutupi pelat nomornya dengan celana dalam itu berinisial A. Sedangkan tiga temannya, L, T dan R, berperan dalam pembuatan video hingga mengunggahnya di media sosial.

Miko menuturkan, keempat pelaku, terutama A yang mengendarai motor tersebut, sudah meminta maaf atas aksi mereka itu.

"Bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan yang dilakukan. Sudah mengakui dan berjanji tidak mengulanginya," kata Miko dilansir dari Kompas.com Regional, Jumat (1/7/2022).

Sebelumnya, aksi mereka itu sempat viral di media sosial. Video itu pertama kali diunggah di akun Instagram @berita_lamongan_ yang berasal dari akun @tse.arth.

Jadi duta ETLE

Kapolres Lamongan mengatakan, pelaku yang menutupi pelat nomor motornya itu dijadikan duta ETLE. Hal itu dilakukan setelah mereka diberi edukasi tentang arti penting ETLE serta peraturan yang menyertainya dan UU ITE.

"Sehingga kami sampaikan (ke pelaku), mari kita sama-sama menjadi duta bagi Polres Lamongan untuk menyampaikan kepada masyarakat, informasi terkait masalah ETLE, terkait Undang-undang ITE," kata Miko.

Kapolres mengatakan, keempat pelaku hanya diperiksa dan berstatus saksi. Sementara celana dalam dan motornya sudah dikembalikan.

Miko menyatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada para pelaku untuk tidak mengungali lagi perbuatannya.

Tentang ETLE

Melansir Kompas.com Nasional, ETLE adalah singkatan dari electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik.

Sistem ETLE ini sudah diberlakukan di sejumlah daerah, termasuk Lamongan. Sistem ini berlaku bagi pelanggar baik yang mengendarai motor maupun mobil.

Sasaran ETLE adalah pelanggar yang tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, dan menerobos lampu merah.

Pelanggaran lainnya yang ditindak ETLE adalah mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan di jalan tol dan kelebihan daya angkut dan dimensi.

Baca juga: Tilang ETLE, Jenis Pelanggaran, dan Ketentuan Dendanya

Selanjutnya adalah kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, dan berboncengan lebih dari tiga orang.

Pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu serta tidak menyalakan lampu di siang hari untuk pemotor juga tidak luput dari tindakan ETLE. (Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arafah; Rahel Narda Chaterine | Editor: Priska Sari Pratiwi, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com