Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dan Anak di Serang Terancam 2,8 Tahun Penjara, Berawal dari Tak Sengaja Senggol Tangan Tetangga

Kompas.com - 29/06/2022, 14:17 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang nenek bernama Maemanah (66) warga Kampung Bolang Pulo, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (29/6/2022).

Maemanah bersama anaknya Rokidah (39), didakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya Bariah karena permasalahan sepele. Bariah tidak terima lengannya tersenggol Maenanah.

Keduanya terancam dihukum 2,8 tahun penjara karena didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh jaksa Kejari Serang.

Baca juga: Longsor di Pemalang Tewaskan Ibu dan Anak, Warga Diimbau Tetap Waspada

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejari Serang Budi Atmoko, penganiayaan berawal ketika korban Bariah sedang menyapu di halaman rumahnya pada Selasa (26/1/2021).

Ketika Bariah hendak membuang sampah, datang terdakwa Maemanah yang sedang membawa cucian piringnya dan berpapasan.

"Kemudian saksi Bariah tidak sengaja menyenggol badan atau lengan Maemanah. Seketika itu Maemanah marah dan langsung memukul bokong Bariah dengan menggunakan baskom yang dibawanya," kata Budi di hadapan hakim yang diketuai Ali Murdiat di PN Serang, Rabu.

Dikatakan Budi, saat itu terdakwa Maemanah langsung menarik kerudung dan rambut Bariah hingga terjatuh.

Saat kondisi terjatuh, Maemanah menginjak-injak Bariah dengan menggunakan kaki dan memukul dada dengan menggunakan tangan dan setelah itu menarik kaki korban.

Baca juga: Longsor Terjang Satu Rumah di Pemalang, Ibu dan Anak Tewas

Tak berselang lama, anak Maemanah, Rokidah membantu ibunya dengan memukul kepala Bariah dengan menggunakan wajan penggorengan dan mencakar bagian wajah.

"Sempat berteriak minta tolong akan tetapi Bariah tidak mampu karena Maemanah dan Rokidah terus memukuli hingga Bariah tidak sadarkan diri," ujar Budi.

Dalam kondisi pingsan, tetangga lainnya yang mengetahui keributan, Jaenab, dan Iis datang memisahkan.

Akibat kejadian itu, Bariah mengalami luka lecet di bagian pipi dan terdapat luka memar pada jari tenganya.

"Berdasarkan Visum et Repertum No 445..17/018.e/VeR/PKM tanggal 10 Februari 2021 yang memeriksa pasien Bariah memberikan kesimpulan ditemukan luka lecet pada jari ketiga lengan kiri. Luka tersebut dapat sembuh sendiri dalam tiga sampai empat hari," tandasnya.

Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Sementara kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan-pertimbangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com