Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi, Begini Kronologinya...

Kompas.com - 21/06/2022, 17:16 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Gara-gara tak dinikahi pacarnya CDH (28), Windy Ekaputri Data (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melayangkan gugatan sebesar Rp 1,4 miliar lebih di Pengadilan Negeri Kupang.

Windy yang didampingi tiga orang kuasa hukumnya Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi, dan Velinthia Latumahina, mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang dengan nomor perkara: 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022.

Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, alasan kliennya menggugat CDH karena tidak melaksanakan kewajiban menikahinya.

Jeremia menuturkan, awalnya Windy yang merupakan lulusan D4 keperawatan menjalin hubungan pacaran dengan CDH, seorang wiraswasta, pada April 2019.

Setelah setahun menjalani hubungan asmara, Windy pun hamil pada April 2020.

"Ketika diminta bertanggungjawab, penggugat (CDH) pun bersedia," ujar Jeremia, kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Kasus Penganiayaan Guru di Kupang, Ternyata Ini Peran Istri Kepsek yang Jadi Tersangka

Namun, lanjut Jeremia, setelah dilaksanakan peminangan, CDH pun pergi meninggalkan Windy yang telah melahirkan seorang anak laki-laki.

Sebagai calon istri dan ibu, Windy selalu menghubungi CDH, tetapi tidak direspons.

Karena tak ada itikad baik dan tanggung jawab dari CDH, Windy mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Kupang, pada 31 Maret 2022.

"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.

Menurut Jeremia, CDH mengaku tak mau melanjutkan hubungan ke jenjang perkawinan saat mediasi kasus tersebut.

Sehingga, pihaknya pun tetap fokus untuk proses sidang berikutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com