Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Dipindah ke Ambon, Mantan Bupati Buru Selatan Akan Segera Disidang

Kompas.com - 07/06/2022, 21:13 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulissa bakal segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. Karena itu, penahanan terhadap Tagop akan dipindahkan ke Ambon.

Tagop ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keterlibatannya menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tagop langsung menjalani penahanan di Rutan Polres Jakarta Utara. Mantan bupati Buru Selatan dua periode ini pun akan segera diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani proses persidangan.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Lengkap

Tagop akan diterbangkan dari Jakarta ke Ambon bersama salah satu orang dekatnya yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut, yakni Johny Rynhard Kasman. Jhony sendiri selama ini menjalani penahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa Tagop dan Johny akan segera dipindahkan dari Rutan tempat mereka menjalani penahanan ke Rutan Ambon.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa

“Besok (dua tersangka dipindahkan ke Ambon),” kata Ali Fikri kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (7/6/2022) malam.

Ali Fikri mengungkapkan, alasan pemindahan kedua tersangka dari Jakarta ke Ambon karena berkas keduanya telah dinyatakan lengkap.

“Karena berkas penyidikan telah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke tim jaksa setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap pada 25 Mei 2022. Pada saat yang sama, tim jaksa KPK kembali memperpanjang masa penahanan kedua terasagka selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei hingga 13 Juni 2022.

Selama 20 hari masa penahanan, tim jaksa KPK akan melimpahkan berkas surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam batas waktu 14 hari kerja.

Terkait pemindahan tahanan untuk tersangka Tagop dan Johny ke Rutan Ambon, Plh. Kepala Rutan Ambon, Jefry Persulessy mengaku telah menerima pemberitahuan secara resmi dari pihak KPK.

Pihaknya telah menyiapkan tim untuk melakukan pengecekan kesehatan bagi para tahanan saat tiba di Ambon pada Rabu (8/6/2022).

“Untuk jumlah tahanan yang akan tiba besok, saya belum dapat pastikan dan terlibat kasus apa. Tapi kami sudah siap ya,” kata Jefri kepada waratwan Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com