KOMPAS.com - LS (33), seorang pria asal Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, karena membunuh temannya bernama Herlina Konstan Larangka (39), Minggu (29/5/2022) dini hari.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 23.00 Wita, LS bersama dua temannya yakni Batlyon Stevanus Yupenalis (34) dan Waode Suryana (37), sedang duduk-duduk di rumah indekos pelaku di Lorong RCTI, Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, hingga pukul 04.00 Wita.
Baca juga: Kaget Tahu Gaji Rendah, CPNS: Ekspektasinya Gede, Dibanding Swasta Tempat Dulu Kerja, Jauh di Bawah
Korban Herlina kemudian menelepon Batlyon untuk bergabung, tetapi ditolak.
Baca juga: Pencarian Eril, Anak Ridwan Kamil, di Hari Keempat Mulai Mengerucut di Lokasi Potensial Ini
Namun tiba-tiba, LS merebut ponsel dari Batlyon dan mengatakan bahwa Herlina bisa bergabung.
Beberapa saat kemudian, korban tiba dan langsung membuka telepon untuk bernyanyi diiringi musik dari aplikasi YouTube.
LS melarang korban bernyanyi karena sudah subuh, tetapi larangan itu tidak diindahkan.
Kemudian LS mengatakan kepada korban, jika terus bernyanyi maka dia akan ditikam.
Korban tidak takut mendengar gertakan itu dan balik menantang LS menikamnya jika berani.
"Kemudian tersangka berlari masuk dapur dan kembali dengan membawa pisau dapur dan langsung menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kiri. Setelah itu tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," ujar Fitrayadi, dikutip dari Antara, Minggu.
Setelah menusuk korban, LS langsung melarikan diri. Sementara korban yang terluka ditolong oleh warga bernama Firman. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Dr Ismoyo Kendari untuk pertolongan medis.
"Namun sebelum tiba di rumah sakit, korban telah meninggal dunia. Motif dari kejadian tersebut hanya kesalahpahaman," ujar Fitrayadi.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut kemudian mendatangi lokasi dan mengejar pelaku.
LS ditangkap di salah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai di Jalan Pulau Lombok, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kendari, sekitar pukul 09.15 Wita, Minggu.
Atas perbuatan, LS ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukum tujuh tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.