Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Ngaku Polisi Demi Rp 500 Juta hingga Nikahi Korbannya

Kompas.com - 17/05/2022, 19:34 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Timur menangkap HA (35), seorang residivis asal Desa Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara pada Jumat (13/5/2022).

Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, pria ini mengaku sebagai polisi dan menipu seorang ibu rumah tangga berinisial KH (54) asal Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Dia menunjukkan kartu anggota polisi pada korban. Itu dipastikan palsu. Dia ini residivis,” kata AKP Dizha dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Aksi Sindikat Polisi Gadungan di Mojokerto, Menakut-nakuti Warga hingga Sudah Memeras Rp 100 Juta

Dizha berkata, pelaku berkenalan dengan korban lewat Facebook.

Seiring waktu, mereka akrab dan sering berkomunikasi. Hingga akhirnya pelaku meminjam uang Rp 500 juta kepada korban.

Korban pun meminjamkan uang tersebut dan dikirim secara bertahap.

“Untuk meyakinkan korban bahwa dia polisi dan tak perlu ragu memberikan uang, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi layaknya pakaian tim penyidik,” sebutnya.

Pelaku bahkan menikahi korban secara siri pada 6 Mei 2022.

Belakangan korban curiga akan pekerjaan suami sirinya. Lalu dia menunjukan kartu anggota polisi itu kepada salah seorang polisi di Aceh Timur.

Dari keterangan polisi di Aceh Timur itulah diketahui kartu itu palsu.

Baca juga: Buron Sejak 2018 dan Nyamar Jadi Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ditangkap Kejati Sumut

“Setelah mengetahui dia ditipu, barulah dia (korban) melapor. Kita sudah tangkap pelaku di rumah keluarganya dan kini ditahan di Mapolres,” sebutnya.

Sekadar diketahui, pelaku pada 2008 lalu juga ditahan atas penyebaran uang palsu. Dia ditahan tiga tahun enam bulan di Rumah Tahanan Negara Lhoksukon, Aceh Utara.

“Kita sita satu kemeja putih, celana kain hitam, tas, dasi warna hitam dan kartu tanda anggota polisi palsu,’ sebutnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun. “Kami imbau, masyarakat lebih teliti. Sehingga peristiwa yang sama tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com