Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Dikabulkan MA, Kejati Bengkulu Segera Eksekusi 3 Terpidana Korupsi Pengendalian Banjir

Kompas.com - 12/05/2022, 08:38 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga terpidana dalam perkara korupsi kegiatan Pengendalian Banjir Sungai Bengkulu untuk tahun anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 6,9 miliar.

Sebelumnya pada September 2021, mereka divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu karena tidak terbukti melakukan korupsi menurut majelis hakim.

Terhadap putusan majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusan kasasi dari MA menyebutkan, ketiganya yakni, Hafizon Nazardi Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dipenjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Polres Kepahiang Bengkulu Ringkus Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali

Terpidana kedua yakni Ibnu Suud Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas dipenjara 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

 

 

Sedangkan terpidana ketiga Itsnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin, dipenjara selama 4 tahun denda Rp 300 juta dan subsidair 6 bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih dengan subsider 1 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Kejati Bengkulu Dalami Laporan Dugaan Mafia Tanah 800 Hektar yang Dilakukan Perusahaan Kebun Sawit

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, kasasi yang diajukan JPU dikabulkan dan terhadap para terpidana dihukum penjara sesuai dengan tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya.

"Kasasi yang kita ajukan dikabulkan dan terhadap terpidana nantinya akan secepatnya kita lakukan eksekusi. Sedangkan untuk putusannya sama seperti tuntutan yang diajukan JPU pada saat dipersidangan," kata Pandoe, Rabu (11/5/2022).

Kejati Bengkulu pun memberikan waktu kepada ketiganya untuk menyerahkan diri secara kooperatif.

"Apabila tidak segera menyerahkan diri maka kejaksaan akan melakukan eksekusi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Regional
Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Regional
Mahasiswa Kedokteran 'Nge-prank' Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Mahasiswa Kedokteran "Nge-prank" Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Regional
Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Regional
Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Regional
Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Regional
Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Regional
Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Regional
Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Regional
Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Regional
Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Regional
3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan 'Cleaning Service' RSUD Nunukan Mogok Masal

3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan "Cleaning Service" RSUD Nunukan Mogok Masal

Regional
Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Regional
Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Regional
PDIP Usung 5 'Incumbent' Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

PDIP Usung 5 "Incumbent" Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com