Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemkot Padang Tidak Terapkan WFH Bagi ASN Usai Libur Lebaran

Kompas.com - 09/05/2022, 18:37 WIB
Rahmadhani,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat tidak menerapkan sistem kerja work from home (WFH) setelah libur Lebaran.

Hal itu disebabkan Pemerintah Kota Padang belum menerima surat edaran mengenai aturan WFH bagi ASN usai libur lebaran.

“Kita belum terima surat edaran tertulis, karena itu WFH belum bisa kita laksanakan,”ujar Wali Kota Padang Hendri Septa kepada sejumlah wartawan, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Wali Kota Padang: Cuti Lebaran Sampai 8 Mei, Tak Ada Toleransi Bagi ASN yang Tambah Libur

Dikatakan Hendri Septa, dirinya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang terkait WFH bagi ASN usai libur lebaran.

Lebih jauh dijelaskan Hendri Septa, sistem kerja di pemerintah mesti ada yang tertulis, seperti surat edaran dan lainnya. Untuk itu pihaknya memutuskan belum mengambil kebijakan untuk WFH.

“Karena itu kami mengadakan inspeksi mendadak besar-besaran ke tiap OPD pada hari ini,”katanya.

Sebelumnya diberitakan Wali Kota Padang Sumatera Barat Hendri Septa melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Padang pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, Senin (9/5/2022).

Pada hari pertama kerja tersebut jumlah kehadiran ASN mencapai 97 persen. Sisanya sebesar 3 persen tidak masuk karena mengalami sakit dan cuti.

"Cuti Lebaran sampai tanggal 8 Mei 2022 lalu. Maka pada tanggal 9 ini ASN wajib masuk kembali. Tidak ada toleransi untuk ASN yang menambah libur," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (9/5/2022) kepada sejumlah wartawan.

Baca juga: Resmikan Marawa Beach Club, Raffi Ahmad: Padang Butuh Wisata Baru dan Beda

Beberapa hari sebelumnya Wali Kota Hendri Septa melalui Kepala BKPSDM Arfian sudah mengingatkan para ASN di lingkungan Pemko Padang untuk masuk tepat waktu usai cuti Lebaran.

Hal itu berdasarkan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor: 870.605/BKPSDM-PDG/2022 tentang Jadwal Sidak Masuk Kerja Tanggal 9 dan 10 Mei Tahun 2022 di Lingkungan Pemko Padang. SE ini mengacu PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta merujuk Keputusan Bersama 3 Menteri terkait.

"Selasa besok saya juga akan melakukan sidak. Alhamdulillah pada hari ini ASN kita menunjukkan kedisiplinan yang bagus. Jadi ini yang kita inginkan, karena di samping terus meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat. ASN itu harus disiplin,"ujar Hendri Septa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com