Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan One Way Mudik Lebaran 2022: Pengertian, Jadwal, dan Lokasi Penerapan

Kompas.com - 26/04/2022, 07:07 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Rekayasa lalu lintas akan digunakan Korlantas POLRI untuk mengatasi kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga gerbang Tol Kalikangkung pada musim mudik Lebaran 2022.

Selain memberlakukan aturan ganjil genap, ada pula aturan One Way apabila arus lalu lintas mulai padat dan butuh segera diurai.

Baca juga: Pengendara Motor Mudik Lebih Awal Via Gentong Tasikmalaya, Hindari Macet Saat Berlaku One Way di Tol

Lantas bagaimana penjelasan dari aturan One Way, jadwal, serta lokasi aturan ini bakal diterapkan?

Baca juga: Antisipasi Kepadatan Arus Mudik, Wakapolri Siapkan Ganjil Genap, Contra Flow dan One Way

Aturan One Way Digunakan Jika Contra Flow Tidak Efektif

Aturan One Way adalah skema rekayasa lalu lintas dengan aturan satu arah perjalanan pada sebuah ruas jalan.

Jika aturan ini diterapkan, maka kendaraan yang melintas di ruas jalan yang dimaksud hanya akan dilayani ke satu arah yang telah ditentukan saja.

Baca juga: Polri Sebut Ganjil Genap di Tol Cikampek Diterapkan Bersamaan dengan One Way

Aturan One Way akan digunakan di jalur mudik jika sistem contra flow atau lawan arus tidak berjalan efektif untuk mengatasi kepadatan kendaraan di ruas Tol Trans-Jawa.

Ketika One Way diberlakukan pada arus mudik Lebaran 2022 mendatang maka otomatis lalu lintas kendaraan yang berasal dari arah timur di Tol Trans-Jawa serta dari Bandung menuju Jakarta tak akan bisa melintas.

Hal ini karena One Way membuat semua ruas tol akan digunakan seluruhnya untuk mengakomodir kendaraan yang berasal dari arah barat serta Jakarta saja.

Sementara pengguna tol yang mengarah ke barat atau arah Jakarta ketika One Way diberlakukan akan dialihkan melalui jalan biasa atau arteri.

Jadwal dan Lokasi Penerapan One Way Arus Mudik Lebaran 2022

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/4/2022), skema one way akan diberlakukan selama 3 hari.

Pemberlakuan tersebut mulai dari 28 April 2022 yang jatuh sebelum cuti lebaran 29 Maret 2022.

Berikut adalah jadwal dan lokasi penerapannya pada arus mudik Lebaran 2022:

1. Kamis 28 April 2022 pukul 17.00 - 24.00 WIB
Rekayasa lalu lintas akan dilakukan mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung

2. Jumat 29 April 2022 pukul 07.00 - 24.00 WIB
Rekayasa lalu lintas akan dilakukan mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung

3. Sabtu 30 April 2022 pukul 07.00 - 24.00 WIB
Rekayasa lalu lintas akan dilakukan mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com